
BENGKULU, BEO07.CO.ID – Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB), yang di motori oleh, Abdul Kadir (Kadeng) bersama Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) Bengkulu yang di komandoi, Dedi Mulyadi bersama Ketua Umum LSM Lidik, M. Zen Fery, SE, kembali mendesak Kasipenkum Kejati Bengkulu untuk memberi keterangan resmi kesejumlah awak media, guna menghindari spekulasi liar terhadap aparat penegak hukum (APH).
Terkait pemberitaan, sejumlah oknum petinggi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong di amankan Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melibatkan Tim Pengamanan (PAM) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang sempat menghebohkan masyarakat Lebong.
Tujuan Klarifikasi Resmi
Di sampaikan Ketua Garbeta Bengkulu, Dedi Mulyadi kepada wartawan ini mengatakan bahwa klarifikasi dan penjelasan resmi dari pihak berwenang cukup lah penting untuk segera di lakukan. Guna menghindari berkembangnya, informasi atau opini asumsi miring yang tidak bisa di pertanggungjawabkan dan dapat menimbulkan spekulasi negatif tengah masyarakat.
Kehilangan Kepercayaaan Publik
Sambung dia, akibat informasi tersebut dapat berpotensi hilangkan kepercayaan publik terhadap oknum Adyaksa yang ada di Lebong, baik itu dalam penanganan sejumlah kasus korupsi ada di bumi Swarang Patang Stumang.

“Kita meminta kepada Kasipenkum Kejati Bengkulu untuk mengambil langkah strategis secara resmi, terkait pemberitaan yang telah beredar luas. Agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan dapat di pertanggungjawabkan, terhindar oleh spekulasi liar,” tegas Dedi mengingatkan.
Peristiwa yang di duga terjadi 11 Juni 2026 tersebut, secara senada juga di sampaikan Ketua Umum LSM Lidik M. Zen Fery, SE, menilai bahwa keterbukaan informasi dari institusi penegak hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Setiap informasi yang berkembang perlu di jelaskan secara resmi, agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda di tengah masyarakat,” pintas Zen beberkan menanggapi sejumlah pemberitaan yang telah beredar luas.
Mengedepankan Asas Praduga – Menunggung Informasi Resmiย
Selanjutnya, Forum Aktivis Bengkulu Bersatu, Kadeng, berharap seluruh pihak dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu informasi resmi dari lembaga yang berwenang.
“Atas dugaan peristiwa tersebut, kita berharap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan ikut menunggung informasi remi dari pihak terkait atau lembaga yang berwenang,” lugas Kadeng.
Sebelumnya Penyataan : Kasipenkum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, SH.
Menyatakan bahwia informas mengenai adanya pengamanan terhadap Kepala Kejari Lebong dan sejumlah pejabat lainnya oleh Tim PAM SDO tidak benar. Ia menegaskan bahwa tidak ada kegiatan pengamanan maupun penindakan yang di lakukan Kejati Bengkulu terhadap jajaran Kejari Lebong, sebagaimana yang beredar di sejumlah media dan media sosial.
Pernyataan serupa juga di sampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Lebong secara terang membantah adanya operasi PAM SDO terhadap pimpinan maupun pejabat Kejari Lebong. Dan menyebut pihak-pihakย tersebut yang di maksud sedang mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan di Jakarta.
Hingga berita ini di turunkan, belum terdapat keterangan resmi lain, baik dari pihak Kejaksaan Agung RI, terkait asal -usul munculnya informasi yang sempat viral tersebut telah menyita perhatian publik. Masyarakat di imbau untuk menunggu informasi resmi dari pihak berwenang untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi atau bukan datang dari sumber jelas. (SB_+)




