Opini Perjuangan
Beranda ยป Berita ยป Budi Setiawan, Kadis PMD RL : KABAR GEMBIRA, DANA INSENTIF PERANGKAT DESA SEGERA DIBAYAR?

Budi Setiawan, Kadis PMD RL : KABAR GEMBIRA, DANA INSENTIF PERANGKAT DESA SEGERA DIBAYAR?

Ilustrasi/karikatur

Keresahan ratusan Kepala Desa (Kades), Perangkat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang sudah berlangsung 6 (enam) bulan dari Januari 2026 sampai Juni 2026 belum dibayar Insentif oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong (RL), Bengkulu kepada 122 desa, akan segera dibayar, kata Budi Setiawan, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) RL, diruang kerjanya Senin, (8 Juni 2026).

Menjawab pertanyaan, kenapa sampai enam bulan belum dibayarโ€ฆ? Budi, menjelaskan kendalanya selama ini belum ada peraturan bupati (Perbup) Rejang Lebong, sebagai pedoman pembayarannya.

Dulu pedoman yang kita pakai, Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2019, telah kita siapkan semua berkas yang diperlukan, terjadi perubahan pada tahun ini, dengan PP No.16 tahun 2026 yang ditanda tangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, dan PP No. 11 tahun 2019 telah dicabut, diganti dengan PP No.16 tahun 2026, itu masalahnya.

Kadis PMD Rejang Lebong, Budi Setiawan (kiri) saat beri keterangan kepada Opini Perjuangan / Gafar Uyub Depati Intan (kanan) terkait Insentif Perangkat Desa akan segera di bayar. Dok / BEO RL

Sedangkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman untuk pencairan dana insetif belum ada? Karena ada musibah kena OTT nya pak Bupati oleh KPK-RI, maka tertunda pencairan dana Insentif untuk 122 desa se- Rejang Lebong, jelasnya.

Kini Perbup sudah ada, yang ditanda tangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong, karena Plt harus mendapat persetujuan Gubernur untuk di teruskan ke Kementerian Dalam Negeri, makanya Plt Bupati ke Jakarta untuk mendapatkan persetujuan, papar Budi Setiawan.

Insya allah dalam waktu dekat akan segera dicairkan, apa bila telah selesai, di sesuaikan kemampuan keuangan daerah. Kita menunggu Pak Plt Bupati, pulang dari Jakarta. Soal insentif sudah kewajiban Pemerintah Daerah Rejang Lebong membayarnya.

Perubahan PP (Peraturan Pemerintah), sesuai petunjuk pusat sebelumnya menggunakan PPNo. 11 tahun 12019 kini PP No.16 tahun 2026, jelasnya.

Maka saya minta seluruh kades segera membuat usulan kepada Pemda Rejang Lebong, dan melengkapi benar dan baik, ujarnya.

Tugas kami disini Dinas Pemerintahan dan Desa, melakukan pengecekan berkas, memberi petunjuk dengan benar, yang sudah lengkap langsung kita naikan ke pemda, tanpa menunggu waktu.

BACA JUGA :  TANPA LOKASI PEMBUANGAN AIR : DEPAN KEMENAG, JALAN SUKOWATI TERANCAM JADI SUNGAI?

Dalam minggu ini ada 31 kades mengusulkan, 6 diantaranya di tolak, dan diminta untuk di lengkapi, yang sudah lengkap sudah kita tindak lanjuti, jelasnya.

Saya bekerja full time, kantor saya buka terus sampai sore hari. Dan semua pedoman kerja (petunjuk) sudah kita sampaikan kepada seluruh kades dalam wilayah Rejang Lebong, dan tidak ada yang di persulit, jelas Budi.

Penggunaan Dana Desa : Petunjuk dalam pedoman umum penggunaan dana desa di tahun anggaran 2026 setelah PP No.11 tahun 2019 diganti dengan PP No.16 tahun 2026, memang ekstra ketat, para kades, perangkat dan BPD disetiap desa perlu ekstra hati-hati, 70 persen harus digunakan untuk kegiatan fisik, guna meningkatkan infras struktur desa yang nyata memberikan azas manfaat pembangunan bagi warganya.

Antara lain keperluan pembangunan, peningkatan Jalan, Jembatan, Daerah Irigasi (Irigasi desa), Memberdayakan masyarakat, membuat dan menyelesaikan laporan (administrasi) dengan benar, sesuai dengan capaian riil dilapangan.

Dan Dana Desa (DD) harus terpisah dari Dana Alokasi Desa (ADD), dana Insentif tidak boleh diambil dari DD. Penghasilan tetap (Siltap) Kades dan perangkatnya dibayar dari ADD-APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Dana Alokasi Umum (DAU).

Dan 30 persen untuk kelancaran kegiatan Perangkat desa dan masyarakat, disini peran pengawasan masrakat (warga desa) harus berjalan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), wakil rakyat terdekat dengan warga dimasing-masing desa.

Pemerintah daerah Kabupaten, Kota, agar benar-benar melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa (dd), jangan sampai ada lagi permainan โ€œkongkalingkong, perselingkahan Kades dengan BPD, untuk merampok dana desa, DD milik rakyat desa, bukan kelompok, atau individu tertentu?.

Hati-hati dengan perubahan yang dilakukan Pemerintah dengan menerbitkan PP No.16 tahun 2026, tujuannya agar terjadi perubahan, peningkatan perekonomian masyarakat desa.

Tujuannya segala sektor pembangunan memberikan azasmanfaat bagi kepentingan warga dimasing-masing desa, dan berkualitas.

Mulai dari perencanaannya, peran BPD sebagai wakil rakyat terdekat, harus melakukan musyawarah mupakat dalam penggunaan dana desa (dd), musyawarah desa, warga dan BPD bersama perangkat harus memiliki dan menerapkan semangat membangun desa yang bergerak maju (dinamis), bukan membangun kepentingan kelompok tertentu?.

BACA JUGA :  P3TGAI KERINCI & KOTA SUNGAI PENUH : Abaikan Azas Manfaat, Pihak Ke 3 Menuai Rupiah?

Desa rumah kita, tempat tinggal dan membangun kehidupan bagi generasi kita kedepan, bertekadlah membangun kepentingan bersama, untuk meningkatkan tarap hidup yang layak, sehat, bersih, dan sejahtera.

Pembangunan yang baik, tentu yang memberikan azasmanfaat, dimulai dari hal yang kecil, perencanaan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat desa.

Sejahtera dimaksudkan disini, mulai dari โ€œmakan yang cukup / bergizi, berpendidikan, punya sumber daya manusia (SDM) dan sehat, bila tiga ini ada di desa masing-masing akan melahirkan manusia cerdas.

Tentu dimulai dari bawah. Berhasilnya pembangunan desa, berarti kita meningkatkan pembangunan secara nasional, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) di bangun dari desa, sampai kepusat pemerintahan, sehingga pemerataan pembangunan bisa dirasakan bersama, kedepannya setiap warga Negara tidak lagi hidup di desa tertinggal. Kita berharap dampak pembangunan fisik yang baik, akan memberikan percepatan peningkatan perekonomian masyarakat desa, mampu meningkatkan status dari Swakarya menjadi desa Swasemabada.

Dari 122 desa di Rejang Lebong sudah puluhan desa berstatus Swasembada, ada sekitar 31 jelas Budi Setiawan, pada bagian lain keterangannya dikutif kembali.

Namun, Budi tidak menjelaskan secara rinci desa-desa yang telah Swasembada, saya lupa berapa jumlah riilnya tandas Budi, seraya mengatakan sudah puluhan, ujarnya.

Anti Korupsi : Setiap Pemerintahan Desa (Pemdes) bersama perangkatnya, BPD dan masyarakat desa masing-masing harus menjadi warga yang anti korupsi, sehingga uang pembangunan desa yang dikucurkan pemerintah pusat dan insentifnya dari daerah, bahu membahu membangun desa meningkatkan ekonomi, pendidikan, kesehatan (epk) akan melahirkan generasi yang cerdas.

SDM yang baik (cerdas) adalah asset yang mahal bagi kehidupan kedepannya. Ini bisa dicapai apa bila pembangunan desanya yang baik dengan dukungan penerapan dana desa dan alokasi dana desa yang jujur, guna mendukung peningkatan Ekonomi desa, Pendidikan, dan Kesehatan.

Bila tiga kekuatan ini bisa dicapai, diyakini dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada didesa, dimulai dari bawah dan hal-hal kecil. Sarana dan prasarana yang baik, mendukung percepatan gerakan ekonomi warga desa.

BACA JUGA :  BUPATI AZHARI : LEBONG MAU DIBAWA KEMANA ?

Dari ekonomi yang membaik, akan mampu menyekolahkan anak-anak (generasi) muda kejenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan hidup bersih dengan lingkungan yang bersih, bila capaian pembangunan desa yang baik akan bisa mendukung, โ€œekonomi, pendidikan dan kesehatanโ€ masyarakat secara mayoritas berada di pedesan.

Kita menyadari, betapa kesulitan yang dihadapi para kepala desa/ perangkat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Rejang Lebong di 122 desa dari Januari s/d Juni 2026 belum dibayar Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Kabar terkini, akan segera dibayar setelah Perbup di setujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagaimana dijelaskan Kadis PMD Budi Setiawan kepada Tim OPINI Perjuangan media Beo07.co.id.

Dari sejumlah kades yang dihubungi mengatakan, kedepannya jangan terulang seperti tahun ini, yang membuat para kades, perangkat dan BPD, kelimpungan tidak terima Insentif sudah berjalan enam (6) bulan.

Hasim, Kepala Desa Lubuk Ubar, Kecamatan Curup Selatan dalam perbincangannya dengan Tim OPINI Perjuangan dan Media Pers KPK News dikediamannya, Rabu (10/ 6) mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berkas permohonan pengajuan Insentif kepada Pemdakab Rejang Lebong, melalui Dinas PMD, untuk pembayaran Insentif perangkat di desanya, tutur Hasim.

Upaya Pemerintah :ย  Pemerintah pusat terus berupaya keras meningkatkan status perangkat desa agar setara dengan ASN (PNS) golongan dua (II) kedepannya, dan telah dimulai dari PP No.43 tahun 2014, diteruskan ke PP No. 47 tahun 2017, PP No. 11 tahun 2019 dan terkini PP No. 16 tahun 2026, agar Sipat kades/ perangkat dan BPD, biasa dibayar rutin, tidak lagi di rapel sampai berbulan-bulan.

Dan ada juga yang berpendapat sebaiknya gaji kades, insentif dibayar melalui APBN sama dengan ASN, mengingat tantangan yang dihadapai para kades dalam 1 X 24 jam sangat berat, mulai dari masalah kecil di desa misalah anak-anak ribut, orang mau Nikah dan kematian lapor ke kades, maka harus turun langsung kelapangan kata sejumlah sumber yang layak dipercaya.

Jadi kades kerjanya 24 jam, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kedepan kita berharap pemerintah bersama DPR memperhatikan nasib para kepala desa, minimal tidak merapel Insentif yang wajib dibayar pemerintah, jelas sumber dari kalangan kades, yang minta identitasnya di lindungi. (***).

error: Content is protected !!
ร— Advertisement
ร— Advertisement