KERINCI, BEO07.CO.ID – Pembangunan infrastruktur jalan yang seharusnya menjadi urat nadi perekonomian warga di Kabupaten Kerinci kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek jalan yang menghubungkan Jalan PDAM – Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, di dera isu miring terkait kualitas material dan legalitas sumber bahan baku.
Berdasarkan investigasi di lapangan, proyek yang di kerjakan oleh CV. MONICA dengan nilai kontrak mencapai Rp 474.536.000,- ini diduga menggunakan material batu kapur yang tidak sesuai standar spesifikasi teknis (asalan). Tak hanya soal mutu, sumber material tersebut diduga kuat berasal dari tambang Galian C ilegal milik seorang pengusaha berinisial T.


Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun dari internal proyek pihak kontraktor pelaksana Afrizal melalui saluran WhatsApp pribadinya beberapa waktu lalu, pada Senin (23/02/2025) membenarkan bahwa bahannya dari galian C milik pak torik.

“Ya benar, bahannya dari pak torik. Untuk lebih detail coba tanya sama orang Kuari (supplier) kenapa batunya bisa berwarna putih,” Ucapnya.
Kualitas Material Dipertanyakan
Sorotan publik bermula ketika warga melihat lapisan pondasi jalan yang didominasi oleh material berwarna putih kusam yang menyerupai kapur. Para ahli konstruksi menyebutkan bahwa penggunaan material dengan kadar kapur tinggi tanpa pengawasan ketat berisiko membuat jalan cepat retak dan hancur saat memasuki musim penghujan.
”Jika material yang digunakan tidak memiliki sertifikat uji laboratorium atau berasal dari sumber yang tidak resmi, ketahanan jalan ini patut dipertanyakan. Uang negara ratusan juta rupiah terancam sia-sia,” ujar salah satu aktivis pemantau pembangunan daerah.
Dugaan Pasokan dari Galian C Ilegal
Isu semakin memanas setelah muncul dugaan bahwa pemasok material untuk proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kerinci ini adalah tambang milik “Pak Torik”. Tambang tersebut disinyalir tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Jika terbukti, hal ini melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, kontraktor pelaksana terancam sanksi berat karena menggunakan material dari sumber ilegal dalam proyek pemerintah yang didanai APBD Tahun Anggaran 2025.
Sedangkan pihak supplier Pak Torik saat di konfirmasi melalui saluran WhatsApp pribadinya beberapa waktu lalu, Selasa (24/02/2026) terkesan tidak tahu menahu mengenai bahan yang di pasoknya.
”Kalau dilihat dari warna memang batu dari kami. Kenapa batu yang di gunakan bisa berwarna putih seperti batu kapur kami juga tidak tahu di lapangannya,” ungkapnya.
Rincian Proyek:
– Item – Keterangan
– Instansi – Dinas PUPR Kabupaten Kerinci
– Pekerjaan – Pembangunan Jalan PDAM – Tamiai
– Kontraktor – CV. MONICA
– Nilai Kontrak – Rp 474.536.000,-
– Tahun Anggaran – 2025
– Waktu Pelaksanaan – 90 Hari Kalender

Menunggu Ketegasan Dinas PUPR
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. MONICA maupun Dinas PUPR Kabupaten Kerinci belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penggunaan material “abal-abal” dari Galian C ilegal tersebut.
Masyarakat mendesak agar pihak Kejaksaan dan Tipidter Polres Kerinci segera turun tangan melakukan kroscek di lapangan. Transparansi dan akuntabilitas sangat dinantikan agar pembangunan di Bumi Sakti Alam Kerinci tidak hanya menjadi ajang mencari keuntungan pribadi yang kemungkinan besar berpotensi merugikan negara. (JEMI)








