Bengkulu Daerah Hukum
Beranda ยป Berita ยป Selidik Kasus Desa Tanjung Sari, Penyidik Unit Tipikor Polres BU di Duga Melanggar Aturan

Selidik Kasus Desa Tanjung Sari, Penyidik Unit Tipikor Polres BU di Duga Melanggar Aturan

BENGKULU UTARA, BEO07.CO.ID – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Tanjung Sari Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu yang di tangani oleh pihak unit Tipikor Polres Bengkulu Utara (BU) sudah melebihi satu tahun belum menemukan titik terang justru kembali menjadi sorotan publik.

Selama 13 bulan Unit Tipikor Bengkulu Utara melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di Desa Tanjung Sari atas pengelolaan Keuangan Desa tersebut hingga terbitnya SP2HP yang ke sembilan dengan surat Nomor : B/SP2HP/111/V/RES.3.3/2026/Satreskrim tertanggal 5 Mei 2026 yang isinya menjelaskan pada poin-poin berikut bahwa :

Menerima laporan hasil LHP audit investigasi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 700/02/LHP.K/ITKAB/2026 tanggal 28 April 2026 tentang laporan hasil audit investigasi terhadap penggunaan Dana Desa (DD) Desa Tanjung Sari kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih milik desa tahun 2020 dan tahun 2024.

Menurut Ishak Burmansyah dari surat SP2HP yang ke 9 itu di ketahui bahwa kepolisian Polres Bengkulu Utara dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Pengelolaan keuangan Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai tersebut Unit Tipikor Polres Bengkulu Utara di duga kuat melanggar obstruction of justice (menghalangi penyelidikan).

Sebab permohonan audit investigasi, dia menjelaskan bahwa dari Polres Bengkulu Utara kepada Inspektorat Daerah Bengkulu Utara saat proses penyelidikan telah berjalan dan penyelidikan terhadap kasus yang di maksud sudah berjalan melebihi satu tahun lamanya.

“Seharusnya, hasil audit investigatif dari inspektorat itu bersifat rahasia dan tidak selayaknya di berikan kepada desa sebab audit yang di lakukan itu bukan audit berkala atau reguler. Dengan di serahkan hasil audit investigatif permintaan penegak hukum kepada inspektorat berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik di jelaskan pasal 17 bahwa hasil audit investigatif merupakan informasi yang di kecualikan dan tidak layak di serahkan kepada Desa,” beber dia.

BACA JUGA :  Hampir 1 Bulan Penampakan Material Longsor, Bupati Lebong Turun Lapangan Lakukan Monitoring

Lebih jauh dia mengutarakan bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi di jelaskan pasal 4 menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara (KN) tidak menghapuskan di pidananya pelaku korupsi.

“Persoalannya, di berikan hasil audit investigatif dari Inspektorat Daerah oleh Unit Tipikor Polres Bengkulu Utara ke Desa Tanjung Sari saat penyelidikan sedang berjalan di duga kuat melanggar pasal 322 KUHP (membocorkan rahasia) atau pasal 443 ayat 1 KUHP Baru,” tegas dia.

Dia menerangkan, selanjutnya, perbuatan Unit Tipikor Polres Bengkulu Utara, menurut dia patut di duga berat melakukan pelanggaran Profesionalisme dan SOP penyelidikan serta kuat dugaan melakukan melanggar kode etik Polri ketidak profesionalan sebagaimana di jelaskan Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesional dan Komisi Kode Etik Polri terkait penyerahan hasil audit investigasi kepada Desa Tanjung Sari saat proses hukum sudah berjalan.

“Padahal jika audit investigasi atas permintaan audit oleh polisi kepada inspektorat hasil auditnya bukan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) reguler/kinerja. Namun hasil audit tersebut adalah LHAI (Laporan Hasil Audit Investigatif), kejanggalan ini dapat di lihat pada SP2 HP ke 5 dan SP2HP ke 6 serta SP2HP ke 9, seharusnya, permohonan audit investigatif (LHAI) hasilnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) di sinilah dugaan terjadinya kongkalikong tersebut,” papar dia.

Kekhawatiran Masyarakat Desa Tanjung Sari

Selama ini atas pengusutan kasus korupsi pengelolaan keuangan Desa Tanjung Sari yang di lakukan oleh Polres Bengkulu Utara kini jadi kenyataan dan kekhawatiran masyarakat inilah yang menyebabkan masyarakat mengawal kasus ini hingga terjadi aksi damai sampai ke Mabes Polri.

“Sebab sejak awal, pengusutan pada bulan April 2025 penyelidikan yang di lakukan Polres Bengkulu Utara atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Tanjung Sari masyarakat Desa Tanjung Sari sudah melihat gelagat yang tidak beres terhadap penyidik kepolisian Polres Bengkulu Utara dalam melakukan pengusutan kasus ini. Kini terbukti sudah bahkan pengawasan internal kepolisian baik di tingkat Polres, Polda bahkan Mabes Polri terhadap jajarannya di duga sangat lemah sekali,” sebut dia.

BACA JUGA :  Kejari Simalungun Bersama Damkar Gelar Simulasi Penggunaan Apar : Barang Bukti Aman di Gudang

Pada Rabu, 13 Mei 2026

Pelapor dalam kasus ini Susi Susanti mendatang Polres Bengkulu Utara untuk mengkonfirmasi persoalan pengusutan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Tanjung Sari menjumpai petinggi Polres dalam hal ini sempat bertemu dengan Wakapolres. Namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan bahkan mendatangi Unit Tipikor namun sangat di sayangkan tidak menemukan penyidik maupun Kanit Tipikor.

“Sebagai catatan seharusnya Polisi dalam melakukan penyelidikan kasus korupsi, polisi melakukan segala tindakan berdasarkan Perkap nomor 6 tahun 2019 mengatur tata cara penyelidikan tindak pidana,” cetus dia.

Perlu di ketahui bahwa sebelum kasus dugaan korupsi terhadap pengelolaan keuangan Desa Tanjung Sari, ini ada pengelolaan dana uang kas dari hasil kebun kas desa berupa kebun kelapa sawit seluas 13,8 hektar selama 15 tahun.

“Hasilnya di duga tidak pernah masuk ke dalam APBDes, tapi mengapa hasil audit investigatif inspektorat justru di serahkan ke Desa Tanjung Sari,” tutup dia masih menimbulkan pertanyaan besar.

Media ini belum berhasil mengkonfirmasi pihak penyidik Unit Tipikor Polres Bengkulu Utara, sampai informasi ini di turunkan. (SB-+)

error: Content is protected !!
ร— Advertisement
ร— Advertisement