LEBONG, BEO07.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei, Kabupaten Lebong masih secara intensif menangani dua perkara besar dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang tengah berjalan telah menjadi perhatian publik bumi Swarang Patang Stumang.
Dugaan praktek pungutan liar (Pungli) Proses penerimaan PPPK tahun anggaran 2021 hingga 2024 dan lanjutkan dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirta Tebo Emas (TTE) dua perkara tersebut telah masuk penyidikan Kejari Lebong.

“Kedua perkara ini masih terus berlanjut di tangani bidang Pidsus, bahkan status perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan kurang lebih sejak satu bulan yang lalu,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Dr. Evelin Nur Agusta, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Harold Manurung, SH, MH telah meningkatkan status perkara setelah menemukan indikasi yang cukup untuk di tindak lanjuti oleh penyidik, di lansir dari laman resmi radarlebong.bacakoran.co.
Kasus dugaan pungli PPPK menjadi lokus utama penyidik Kejari Lebong dalam proses rekrutmen tenaga kerja pemerintah, yang semestinya dapat berjalan transparan dan bebas dari praktik – praktik KKN. Justru baliknya, kasus tersebut di duga terindikasi melanggar ketentuan hukum, kendati demikian pihak penyidik belum memberi keterangannya secara terperinci kepada pihak awak media.

Pihak Kejari memastikan seluruh informasi yang berkembang sedang di dalami melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen pendukung. Sebaliknya, kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Tebo terus berlanjut atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran selama periode 2021 hingga 2024 berpotensi dapat menimbulkan kerugian negara (KN).
Dalam penyidikan Kejari, Harlod menyebutkan bahwa pihak penyidik masih aktif melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi serta melakukan pendalaman kepada pihak – pihak yang di ikut terlibat. Dan dia juga menjelaskan pemeriksaan tersebut untuk memperkuat alat bukti kepada semua pihak yang ikut terlibat.
“Pemanggilan para saksi masih terus dilakukan. Apabila dua alat bukti sudah cukup, maka tahapan selanjutnya akan di lakukan penetapan tersangka,” lugasnya.
Dalam proses penyidikan yang terus berjalan di lakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang ada. pihaknya juga belum memberi keterangan secara lengkap identitas saksi dan pihak sudah di mintai keterangan. Atas perkara 2 perkara tersebut pihak Kejari Lebong, memastikan seluruh tahapan berjalan objektif dan tidak menimbulkan spekulasi liar yang mengundang negatif tengah masyarakat.
“Tim Pidsus masih terus berkerja secara profesional, jika alat bukti sudah di dapat, secepatnya akan di lakukan penetapan tersangka untuk kedua kasus tersebut,” tutup dia secara tegas. (Wlk)






