KERINCI, BEO07.CO.ID – Pembangunan fasilitas publik yang seharusnya menjadi teladan ketaatan hukum justru menuai sorotan tajam. Proyek rehabilitasi Puskesmas Tamiai di Kabupaten Kerinci, Jambi, kedapatan telah beroperasi meski di duga kuat belum mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Hal ini berdasarkan hasil konfirmasi Media BEO07.CO.ID dengan Kadis DLH Kabupaten Kerinci, Mahyudi melalui saluran WhatsApp pribadinya pada Selasa (03/02/2026), menyampaikan bahwa.

” Info yg sampai saat ini belum ada pengajuan sppl dari puskesmas Tamiai dan
untuk sppl terbit otomatis by sistem oss yg diampu DPMPTSP yg terkoneksi dg amdalnet,” tulisnya.
Padahal, berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang, pembangunan ini menelan dana fantastis mencapai Rp2.878.944.000 (Dua Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBD-DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2025.
Pelanggaran Aturan Lingkungan dan Administrasi
Secara regulasi, setiap usaha atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki SPPL sebelum memulai konstruksi maupun operasional. Hal ini diatur tegas dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengoperasian fasilitas kesehatan tanpa dokumen lingkungan bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut tanggung jawab pengelolaan limbah medis yang berisiko bagi warga sekitar.
“Sebuah instansi pemerintah seharusnya memberikan contoh dalam penegakan hukum lingkungan. Jika gedung sudah berdiri dan beroperasi tanpa SPPL, maka ada prosedur yang ditabrak,” ungkap salah satu praktisi hukum konstruksi yang enggan di sebutkan namanya.
Detail Proyek yang Menjadi Sorotan
Berdasarkan data yang dihimpun dari lokasi :
- Penyedia Jasa : CV. Zifran Nugraha
- Konsultan Supervisi : CV. Arcapada Engineering Consultant
- Waktu Pelaksanaan : 150 Hari Kalender
- Lokasi : Batang Merangin, Kerinci
Selain masalah dokumen lingkungan, kondisi fisik bangunan di lapangan juga mulai menuai tanda tanya. Di sinyalir beberapa bagian konstruksi menunjukkan pengerjaan yang terkesan terburu – buru, meski anggaran yang di kucurkan mendekati angka tiga miliar rupiah.
Potensi Maladministrasi
Aktivis lingkungan setempat mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci untuk segera memberikan klarifikasi. Jika terbukti beroperasi tanpa izin lingkungan yang lengkap, proyek ini dapat di kategorikan sebagai tindakan maladministrasi. Selain itu, pihak rekanan yakni CV. Zifran Nugraha juga bisa terseret dalam pusaran dugaan kelalaian pemenuhan syarat kontrak kerja.
Selanjutnya, media ini juga telah berupaya mendatangi kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kerinci untuk mendapatkan keterangan dan hak jawab, Harmendizar selaku Kepala Dinas pada hari Rabu (04/02/2026). Namun belum berhasil, dari keterangan salah satu staf mengungkapkan bahwa Kadis Dinkes sedang tidak berada di tempat.
Tidak terhenti sampai di situ upaya konfirmasi singkat via pesan WhatsApp Kadis Kesehatan Kerinci, Jum’at 6 Februari 2026 belum di respon atau ada balasan resmi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci maupun perwakilan dari CV. Zifran Nugraha belum memberikan pernyataan resmi terkait absennya dokumen SPPL dalam operasional Puskesmas Tamiai tersebut dan sebaliknya, bicara persoalan konstruksi pelaksanaan pembangunan. (*/JEMI)








