LEBONG, BEO07.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong melalui Komisi I melaksanakan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna merespon persoalan dan aduan sejumlah masyarakat berkaitan penyaluran gaji yang akan di salurkan ke Baznas melibatkan ASN di lingkup Pemkab Lebong yang berjalan secara tertutup, Senin (9/26).
Giat tersebut di hadiri oleh Anggota Komisi I, di antarannya, Suan, Silvi Anjasari yang keduanya berasal dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) serta di dampingi oleh politisi Perindo, Pipit Irianto.

“Pada ini kita melaksanakan hearing, pada intinya kami dari DPRD Lebong mendukung kegiatan Baznas, bagi gaji para ASN yang di salurkan melalui Baznas,” ujar Suan.
Kendati demikian pihak DPRD mendukung penyaluran 2,5 Persen gaji di salurkan ke Baznas, menurut Suan ada beberapa pengaduan yang di sampaikan ke Komisi I masih ada ASN yang merasa keberatan di karenakan gaji mereka di anggap tidak mencukupi.
“Intinya kami minta kepada Baznas untuk melakukan sosialisasi lagi, agar tidak ada salah pengertian terkait pemotongan yang di lakukan oleh Bendahara,” terangnya.
Disinggung soal dasar hukum atas penyaluran 2,5 persen gaji ASN ke Baznas yang di pertanyakan oleh wartawan, Suan menjawab, sehubung hearing tersebut Sekda – nya tidak hadir di wakili oleh Asisten III untuk dasar – nya masih menggunakan instruksi bupati.
“Ini masih menggunakan instruksi pak bupati,” jawabnya, kembali di pertanyakan secara tegas kepada awak media, apa bentuk payung hukumnya, menggunakan Peraturan Kepada Daerah (Perkada), Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) secara terang dia menjawab belum ada. (SB)








