LEBONG, BEO07.CO.ID – Miris, ternyata persoalan alih fungsi lahan tanah ulayat Lapangan Sepak Bola Garut yang sudah berlarut – larut lama tak mampu di selesaikan dengan pemikiran kepala dingin, atau duduk satu meja bersama melalui musyawarah mufakat yang melibat lintas tokoh masyarakat, Adat dan pemuka agama hingga tokoh pemuda.
Persoalan tersebut kembali memanas setelah viral video beberapa waktu lalu, salah satu sikap oknum aparat yang telah beredar di beberapa platform media sosial yang sempat adu mulut dengan warga ketika di pertanyakan surat resmi atas pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih (KMP) di lahan tanah ulayat (Lapangan bola Garut).ย

Akhirnya, ratusan massa masyarakat Tabaek Dipoa dan Tabaek Kauk yang mengatasnamakan Forum Penyelamat Tanah Ulayat Tabeak Garut (FPTUTG), turun ke jalan menggelar aksi damai menyampaikan aspirasi penolakan secara keras pembangunan Gedung KMP di Lapangan Sepak Bola Garut dan untuk segera di persilakan pembangunan KMP di lokasi lahan yang lain.
Berikut Poin – Poin Aspirasi Yang Sampaikan, Dahrul Muin saat aksi damai berlangsung :
- Menolak secara tegas dan keras segala bentuk klaim kepemilikan, penguasaan, alih fungsi dan atau pembangunan dalam bentuk apapun di atas lahan ulayat milik warga Taba Seberang di Desa Garut.
- Tidak akan tunduk pada keputusan sepihak yang merampas hak ulayat kami. Kami tegaskan bahwa tidak ada kekuasaan, jabatan atau modal yang memiliki legitimasi untuk membeli hak warisan leluhur kami.
- Menolak secara tegas klaim sepihak Penjabat Sementara (Pjs) Kades Garut atas penerbitan surat keterangan desa mengenai kepemilikan lahan. Dokumen tersebut nyata tidak sah secara hukum karena bertentangan dengan Kartu Inventaris Barang (KIB) Desa Garut.
- Masyarakat Desa Tabeak Dipoa, Tabeak Kauk sebagai warga negara yang taat hukum, mendukung program pemerintah melalui Koperasi Merah Putih (KMP). Namun kami menolak keras atas alih fungsi tanah ulayat kami untuk didirikan bangunan.
- Kami tegaskan mulai hari ini hentikan pembangunan dan pindahkan ke lokasi lain yang tidak merampas aset publik dan hak komunal Masyarakat Adat Taba Seberang (Tabeak Dipoa – Tabeak Kauk). (SB)
Berikut Keterangan Arwan Basirin kepada awak media :ย








