KERINCI, BEO07.CO.ID – Masyarakat Kerinci hingga hari ini masih bertanya – tanya seputar kunjungan kerja (Kunker) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci, yang berkantor di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi ke PT Kerinci Merangin Hidro (KMH) beberapa waktu lalu kendati telah menghasilkan kesepakatan dan rekomendasi atas kunker tersebut berdasar dengan nomor : B-100.1.4.2/13/SETWAN/II 2026 menindaklanjuti Surat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Alam Kerinci Nomor : 01. 1002/PAS/2026 tentang permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ketua LSM PEDAS, Epyarman mengatakan, setelah turun DPRD Kerinci kelapangan, 06 Februari 2026 menampung aspirasi masyarakat yang di sampaikan lewat hearing (03/02/2026), tentang menyusutnya debit air di Danau Kerinci, di sinyalir berdampak buruk terhadap masyarakat sekitar, yang patut di duga akibat beroperasinya turbin PLTA perusahaan PT KMH.

“Kami menilai dan mempertanyakan hasil Kunker DPRD Kerinci ke PT KMH belum seutuhnya berpihak kepada kepentingan masyarakat. Pasalnya, masih mengambang tanpa kepastian di karenakan belum mengeluarkan surat Permohonan RDP tindak lanjut Kunker DPRD Kerinci,” ujar Epyarman masih bertanya dengan nada belum puas terkait terhasil kesepakatan dan rekomendasi poin yang telah di keluarkan surat bernomor : B-100.1.4.2/13/SETWAN/II 2026 melalui sambungan via Whatsapp – nya, (23/2/26).

DPRD Kerinci di jamu oleh PT KMH 6 Februari 2026 lalu. Dok
Ia menambahkan, terhitung tertanggal 18 Februari 2026 di keluarkannya surat bernomor : B-100.1.4.2/13/SETWAN/II 2026 dan 14 hari kedepan pihaknya menunggu jawaban DPRD Kerinci terhadap poin 7 yang telah di hasilkan.
“Jika tidak terealisasi (tidak membuahkan hasil) 7 poin tersebut, kami akan menggelar aksi demo di DPRD Kerinci dengan skala besar. Kita yakin dan percaya DPRD Kerinci akan memberikan jawaban yang memuaskan bagi masyarakat yang berdampak langsung beroperasinya turbin PT KMH,” pintasnya.

Berikut kesepakatan dan di rekomendasikan beberapa poin kesepakatan bersama terdapat 7 poin yang melibatkan DPRD Kerinci, Ketua LSM Peduli Alam Sakti, OPD terkait hingga Masyarakat Desa Pulau Pandan dan Masyarakat Desa Karang Pandan bersama PT KMH, 6 Februari 2026 dengan nomor surat B-100.1.4.2/13/SETWAN/II 2026 :
- Terhadap dampak ekonomi/ganti rugi yang dirasakan oleh masyarakat dua desa pulau pandan dan karang pandan DPRD kabupaten kerinci meminta kepada PT. KMH dan tim terpadu pemkab kerinci untuk dapat menyelesaikannya dengan baik sesuai kesepakatan dan aturan yang berlaku.
- Agar PT KMH berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Sumatra VI Jambi untuk melakukan normalisasi Sungai Batang Merangin yang sudah mengalami pendangkalan.
- Agar PT KMH untuk menyiapkan manpower, peralatan dan tenaga teknisnya yang di butuhkan dalam pelaksanaan normalisasi Sungai Batang Merangin.
- Agar PT KMH dalam mengatasi sawah masyarakat yang kekeringan untuk dapat mencari solusi dengan sistem irigasi gravitasi (Rain Barrel) membuat bak penampung air di letakkan di tempat yang lebih tinggi.
- Agar PT. KMH berkoordinasi dengan dinas kopnaker Kab. Kerinci untuk mencari solusi terhadap masyarakat yang berdampak untuk bisa ikut program transmigrasi.
- Terhadap teknis operasional pintu air PLTA PT KMH yang di berada di Danau Kerinci terhadap buka tutup pintu air untuk di buat alarm sebagai tanda, pintu air di buka atau di tutup agar masyarakat bisa antisipasi terhadap aktivitasnya sehari – hari.
- Agar Pemkab Kerinci bekerjasama dengan PT. KMH Kabupaten Kerinci dapat menindaklanjuti Perpres nomor 60 tahun 2021 yang mengatur penetapan 15 danau prioritas nasional dan melakukan loby politik di tingkat nasional demi untuk menyelamatkan Danau Kerinci akibat pendangkalan danau akibat sedimentasi (pengendapan lumpur, pasir, sampah, dll).
Dalam surat tersebut DPRD Kerinci di sinyalir mengklaim telah menjalankan tata tertib DPRD Kab. Kerinci nomor : 31 tahun 2025 Pasal 21 ayat (2) huruf b, c dan d telah di lakukan fungsi pengawasan DPRD Kab. Kerinci kelapangan dan sudah merekomendasikan beberapa point tersebut diatas, untuk ditindaklanjuti oleh PT KMH dalam waktu secepatnya dan untuk di laporkan proses kerjanya kepada DPRD Kabupaten Kerinci.
Diakhir surat : sehubungan dengan itu DPRD kab. kerinci belum bisa menjadwal dan memastikan untuk melaksanakan hearing berikutnya sebagaimana yang di maksudkan karena DPRD Kab. Kerinci juga masih menunggu progres kerja yang di lakukan oleh PT. KMH tersebut, dan DPRD Kab. Kerinci mempersilakan LSM Peduli Alam Sakti dan rekan – rekan untuk mengawal dan mempertanyakan langsung terhadap point-point rekomendasi DPRD Kab. Kerinci ke kantor PT KMH.
Media ini telah berupaya melakukan mengkonfirmasi kepada Ketua DPRD Kerinci, Irwandri beserta Sekwan, Jondri Ali sekitar pukul 10 : 03 WIB, 23 Februari 2026 namun belum hasil. Berdasarkan keterangan salah satu petugas di Gedung DPRD Kerinci bahwa Ketua DPRD Kerinci dan Sekwan berada di lantai dua.
Ketika di susuli ke lantai dua awak media ini langsung di cegat oleh oknum petugas Satpol-PP mengatakan wartawan tidak boleh naik ke lantai atas ujarnya. Pencegahan konfirmasi di lanjutkan lagi oleh oknum Satpol-pp bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah atasan, cekcok mulut pun terjadi antara wartawan dan oknum Satpol-PP hingga informasi ini di turunkan belum di peroleh keterangan resmi, baik Ketua DPRD Kerinci dan Sekwan Kerinci sampai berita ini di terbitkan. Justru terbalik dan aneh salah satu oknum petugas Satpol-PP membolehkan jurnalis dari media lain naik ke lantai dua untuk menyodorkan proposal.

Sementara itu, Ketua LSM BPPK RI, Gusnur, S. Sos ketika di mintai tanggapannya terkait 7 poin hasil Kunker DPRD Kerinci ke PT KMH, dirinya menilai Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) pengawasan DPRD Kerinci di duga masih lemah serta mandul pengawasan ini akan berdampak dengan perolehan suara 2029.
“Kita butuh DPRD dari Dapil V Kerinci hilir yang punya taring dan nyali untuk memperjuangkan hak – hak rakyat dan aset Kabupaten Kerinci yaitu Danau Kerinci. Pasca kunjungan kerja 06 Februari 2026 sebenarnya DPRD Kerinci mau di kemanakan kepentingan rakyat,” ungkap Gusnur.
Dirinya juga menduga antara DPRD Kerinci dengan pihak PT KMH telah main mata di lihat dari poin – poin yang di hasil kan ada indikasi terselubung. Dia berharap kepada wakil rakyat DPRD Provinsi Jambi Dapil IV Kerinci – Kota Sungai Penuh harus ikut bersuara.
“Supaya sinergi antara DPRD kabupaten dan DPRD provinsi termasuk pemegang kekuasaan eksekutif Gubernur, Kepala daerah ikut prihatin dengan aset wisata Kabupaten Kerinci,” pungkasnya singkat. (MDJ)








