Bengkulu Daerah
Beranda ยป Berita ยป TPP Dipangkas 35 Persen, 13 Puskesmas di Lebong Tak Ajukan Pencairan

TPP Dipangkas 35 Persen, 13 Puskesmas di Lebong Tak Ajukan Pencairan

Ilustrasi/TPP di Pangkas

LEBONG, BEO07.CO.ID – Proses pengajuan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk periode Januari 2026 di Kabupaten Lebong resmi ditutup pada 27 Februari 2026. Namun, hingga batas waktu yang telah di tentukan, tercatat sebanyak 13 Puskesmas yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong, tidak mengajukan berkas pencairan.

Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, melalui Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur (PKA), Wince Damayanti, S.KOM, mengungkapkan bahwa dari total 72 instansi yang ada, sebanyak 59 instansi lainnya telah menyelesaikan proses pengajuan pencairan TPP tepat waktu. Saat ini, pihaknya tengah melakukan proses verifikasi terhadap kelengkapan administrasi dari masing-masing instansi yang telah memasukkan berkas.

“Tahapan verifikasi menjadi bagian penting sebelum pencairan dilakukan guna memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah proses tersebut rampung, pencairan TPP dijadwalkan mulai dilakukan pada minggu pertama Maret 2026,” ungkap Wince.

Namun demikian, 13 Puskesmas yang tidak mengajukan pencairan hingga penutupan tidak memberikan penjelasan resmi kepada BKPSDM terkait alasan ketidakhadiran berkas pengajuan. Pihak BKPSDM hingga kini belum menerima konfirmasi apakah terdapat kendala administratif, persoalan teknis, atau faktor lain yang menyebabkan tidak diajukannya TPP oleh fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama tersebut.

Lebih lanjut, Wince mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab terhadap 13 Puskesmas tersebut tidak menyerahkan berkas pengajuan untuk pencairan TPP periode Januari sampai batas waktu yang telah ditentukan.

“Apa yang menjadi penyebab mereka tidak menyerahkan berkas pengajuan TPP, karena kewenangan BKPSDM hanya sebatas menerima pengajuan dari instansi untuk selanjutnya diverifikasi,” singkat Wince.

Sebagai informasi, pada tahun 2026 ini besaran TPP di Kabupaten Lebong mengalami pengurangan cukup signifikan. Setiap penerima TPP mengalami pemotongan sebesar 30 hingga 35 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran daerah. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana penerimaan TPP bagi ASN di Lebong belum terdampak kebijakan penghematan anggaran.

BACA JUGA :  DPRD Lebong Kunker ke Diskominfo Sarolangun

Pengurangan besaran TPP ini dinilai berpotensi berdampak pada pendapatan ASN, termasuk tenaga kesehatan di Puskesmas yang selama ini mengandalkan tambahan penghasilan tersebut sebagai penunjang kesejahteraan. Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah pemotongan anggaran tersebut berkaitan langsung dengan keputusan 13 Puskesmas untuk tidak mengajukan pencairan. (wlk)

ร— Advertisement
ร— Advertisement