Bengkulu Daerah Hukum
Beranda ยป Berita ยป Kasus Bullying di Lebong Tanpa Kesepakatan, Dipastikan Proses Hukum Tetap Lanjut

Kasus Bullying di Lebong Tanpa Kesepakatan, Dipastikan Proses Hukum Tetap Lanjut

Ilustrasi

LEBONG, BEO07.CO.ID – Diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum sepertinya harus gagal total, seperti kasus dugaan perundungan (bullying) atau kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu belakang ini cukup menjadi perhatian publik menemui jalan buntu kata lain tanpa ada kesepakatan kedua belah pihak.

Kasus dugaan perundungan menimpa seorang anak perempuan berinisial AZ (16) tetap berlanjut ke ranah hukum. Diversi di laksanakan pada Senin, 27 Maret 2026 yang bertempat ruang gelar perkara Polres Lebong yang melibatkan pelaku berinisial LB (16), yang juga masih di bawah umur.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah video berdurasi sekitar 11 menit yang di duga di rekam oleh rekan pelaku. Dalam rekaman tersebut, terlihat korban mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, mulai dari tamparan, penjambakan rambut, cekikan hingga tendangan dalam aksi video tersebut. Selain itu, korban di hiasi dengan kata – kata kasar hingga berpotensi merusak mental korban hingga berakhir membuat laporan pada Minggu malam 29 Maret 2026 lalu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Karena tidak tercapai kesepakatan dalam diversi tadi, kedua belah pihak sempat di arahkan untuk mencapai kesepakatan damai. Namun, dari pihak korban tetap menginginkan perkara ini di lanjutkan ke proses hukum selanjutnya,โ€ terang Kanit PPA Polres Lebong, Maslikan pihak pelapor meminta kasus tersebut berlanjut.

Maslikan menyebutkan, bahwa pihaknya akan melanjutkan penanganan perkara kasus tersebut dan tahapan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Lebong. Dia juga menerangkan dalam persoal perkara itu di lakukan secara profesional mengingat kasus tersebut melibat anak di bawah umur serta mengedepan perlindungan anak.

BACA JUGA :  LAKSANAKAN JAKSA GARDA DESA (JAGA DESA) KEJARI SIMALUNGUN KE KECAMATAN UJUNG PADANG

“Yang jelas penanganan kasus ini di lakukan secara profesional, ya sesuai aturan hukum yang sah,” pintasnya.

Kuasa hukum korban, Muhammad L. Kofen, S.H., M.H dan Dwi Agung Joko Purwibowo, S.H dari Perkumpulan Bantuan Hukum Antasena Lebong mengatakan proses diversi telah di jalankan dalam sistem peradilan anak, namun di sana pihaknya memastikan tidak kesepakatan damai dalam proses tersebut hingga melanjutkan proses hukum lebih lanjut ke tahapan berikutnya.

“Kita ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian telah memproses kasus ini, kami juga sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Diversi ini tidak ada kesepakatan kami minta perkara ini lanjut da akan terus di kawal setiap tahapannya,” pungkas secara singkat. (**/-+)

error: Content is protected !!
ร— Advertisement
ร— Advertisement