BENGKULU, BEO07.CO.ID – Ketua Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta), Dedy Mulyadi melaporkan dua proyek pembangunan rekonstruksi pengamanan jalan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Provinsi Bengkulu yang berlokasi di Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong yang di duga bermasalah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Selasa 21 April 2026 kemarin.
Laporan atau pun pengaduan resmi tersebut berdasarkan tindak lanjut dari aksi tertanggal 13 April 2026 lalu di depan Kejati Bengkulu. Berdasarkan laporan yang di sampaikan adanya dugaan penggunaan material ilegal pada pekerjaan kontruksi Pengaman Badan Jalan ruas jalan Air Dingin – Muara Aman.

“Hari ini saya telah menyerahkan laporan dugaan korupsi dan penggunaan material ilegal pada pekerjaan kontruksi Pengaman Badan jalan pada ruas jalan provinsi Air Dingin – Muara Aman pada STA+000 yang di kerjakan oleh PT. Kencana Pratama Kontruksi dengan Pagu Anggaran Rp. 11.009.170.000,- dan STA 39+000 yang di kerjakan CV. Artomoro dengan Pagu Anggaran Rp. 7.347.101.600,- yang bersumber dana Hibah Pemerintah Pusatย Tahun Anggaran 2025 Satker BPBD Provinsi Bengkulu,” ujar Dedi kepada awak media kemarin melalui sambung selullernya.

PT. Kencana Pratama Kontruksi saat melaksana item penimbunan di pekerjaan pengaman jalan di Rimbo Pengadang. Dok Beo/Lebong

Menurut dia berkaitan atas laporan resmi itu, berdasarkan pantauan di lapangan selama proses pekerjaan di temukan beberapa kejanggalan dan dugaan yang dapat merugikan keuangan negara di antaranya penggunaan material ilegal.
“Dimana pihak rekanan menggunakan material dari galian C yang belum mengantongi izin, berikutnya dari bangunan fisik hasil pekerjaan di buat terkesan asal jadi dan parah lagi, tidak memperhatikan kualitas hasil pekerjaan, selain itu dengan anggaran miliaran, apa iya hasil bangunannya seperti itu dan pengawasan dari OPD terkait lemah terindikasi adanya konspirasi dalam pembuatan laporan,” paparnya.

Alat berat CV Artomoro saat memasukan timbunan material pengamanan jalan yang berlokasi di Talang Kodok, Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang, Lebong. Dok (16/12/25) Beo/Lebong
Dedy berharap kepada aparat penegak hukum Kejati Bengkulu mengusut tuntas serta menindaklanjuti laporan Garbeta yang telah di sampaikanย sebagai bentuk penegakan supermasi hukum di bumi Merah Putih Bengkulu.
“Jelas kita berharap laporan ini dapat di usut tuntas, pasalnya 2 pekerjaan paket tersebut berpotensi menimbulkan kerugian Negara (KN), atas laporan ini salah satu bentuk penegakan supermasi hukum di Bumi Merah Putih,” pungkasnya. (SB)






