DPRD, juga dipilh oleh rakyat dari dapil yang diwakili.
Mereka digaji, di beri tunjangan, kendaraan dinas dan beberapa jenis tunjangan, semuanya dari uang rakyat, dari pajak yang di kumpulkan petugas pajak atau dibayar langsung oleh wajib pajak (rakyat) ke bank, sangat ironis setiap bulan terima gaji, tunjangan, tanpa kerja, tanpa rapat, hanya “makan gaji buta” jadi perlu menjadi perhatian pengurus partai tingkat Propinsi dan DPP di tingkat pusat.
Perlukah di PAW, atau dibiarkan makan “gaji buta” tergantung partai yang mengusung mereka?.
Karena tidak ada sangsi bagi anggota DPRD Kerinci yang tidak hadir rapat dan tidak masuk kerja?.


Apa lagi mereka pimpinan dewan, siapa yang berani menegurnya, apa lagi memberi sangsi.
Gaji dan Tunjangan: Sumber kompeten mengatakan DPRD Kerinci termasuk katagori wakil rakyat di Kabupaten sedang dengan anggota 30 orang, kalau dalam rapat paripurna 2/3 yang hadir sidang dan keputusan bisa di ambil, karena memenuhi syarat.
Jumlah gaji termasuk tunjangan Rp28 juta / orang setiap anggota, dan untuk pimpinan Rp30 juta/ orang dalam perbulan.
Sumber itu mengatakan gaji dan tunjangan Rp28 juta dan Rp30 juta/ orang dalam sebulan, kedengannya cukup besar untuk tingkat kabupaten, apa lagi Kerinci biaya hidup tergolong kecil, karena daerah ini kaya dengan sayur mayurnya seperti Kentang, Cabai (Cabe), Col, Jahe, Labu Siam, Selada, Bayam, Bawang Putih dan merah, Ikan sungai, tergolong murah dengan gaji yang cukup besar sudah lebih dari cukup, untuk suami istri di tambah 5 orang anak.
Sekretaris dewan Kerinci (Sekwan) Jondri Ali, ketika dikonfirmasikan berapa gaji dewan Kerinci/ orang dalam satu bulan, iya sekitar Rp28 juta untuk anggota, dan Rp30 juta untuk tiga Pimpinan, (Ketua, Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua II seraya tertawa lebar, mereka bayar bank (potong) pinjaman bank, kan mereka semua mengambil uang pinjaman setelah di lantik, waktu itu, jelas Jondri Ali ramah.
Menjawab pertanyaan Jondri Ali mengatakan ketentuan gaji dan tunjangan merujuk pada pelaksanaan peraturan pemerintah (PP) Nomor: 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratip Pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), PP nya jelas dan terang maka wajib dibayar, untuk bertugas memperjuangkan kepentingan rakyat. Soal gaji dan tunjangan tidak ada masalah, kondisinya baik-baik saja jelas Jon.
Dari data diperoleh awak media ini, sejak 1 September 2017 anggota DPRD Kerinci telah menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp25 juta/ orang setiap bulannya.
Saat itu Sekwan DPRD Kerinci di Jabat H. Adli, SH, MH, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.7 tahun 2017 tentang pembayaran gaji dan tunjangan, tranportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci.




