Bengkulu Daerah Hukum
Beranda ยป Berita ยป Jemput Bola Revisi Perda Adat, Perwakilan Masyarakat Adat Lembak Datangi DPRD Rejang Lebong

Jemput Bola Revisi Perda Adat, Perwakilan Masyarakat Adat Lembak Datangi DPRD Rejang Lebong

CURUP, BEO07.CO.ID – Puluhan perwakilan masyarakat Adat Lembak terdiri dari tiga Marga Sindang Beliti, Suku Tengah Kepungut, dan Sindang Kelingi mendatangi Kantor Parlemen DPRD Kabupaten Rejang Lebong (RL), 29 April 2026. Kedatangan tersebut bukan tanpa alasan, meminta solusi merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemberlakuan Hukum Adat Istiadat Rejang Dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang di nilai tidak mengakomodir adat istiadat masyarakat Lembak.

Kedatangan audiensi tersebut melibatkan 7 perwakilan kecamatan yang meliputi Kecamatan Sindang Kelingi, Sindang Dataran, Sindang Beliti Ulu (SBU), Sindang Beliti Ilir (SBI), Binduriang, Kota Padang dan Padang Ulak Tanding kurang lebih 20 masyarakat Lembak di sambut dengan baik oleh Ketua Komisi I Hidayatullah, di dampingi Anggota DPRD M. Ali, Rosni Harwana, Endang Ismanidar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Kabag Hukum Pemerintah, Kesbangpol di kawal ketat oleh pihak kepolisian Rejang Lebong.

“Atas pertemuan audensi tadi, perwakilan masyarakat Adat Lembak, DPRD bersama Pemkab Rejang Lebong sepakat untuk mencari jalan keluar secepatnya, agar segera di revisi Perda Nomor 2 Tahun 2007. Pasalnya, isi Perda itu tidak mengakomodir kepentingan masyarakat Adat Lembak,” ujar Ishak Burmansyah melalui sambung Whatsappnya, Rabu malam (29/4/2026).

Tujuan aspirasi itu, kata Bur adanya perhatian dari pemerintah untuk segera merevisi Perda tersebut dengan tujuan masyarakat Adat Lembak mendapatkan pengakuan secara sah atau memilikiย legal standing (kedudukan hukum) yang jelas dan sah memiliki payung hukum secara resmi.

“Alhamdulillah pertemuan itu berjalan dengan baik, meski masih ada instruksi dari warga masyarakat Adat Lembak, agar adanya pengakuan terhadap masyarakat Adat Lembak secara hukum serta tidak terjadi lagi Hegemoni budaya di Kabupaten Rejang Lebong,” tegas dia.

BACA JUGA :  Di Era ChatGPT Apakah SEO Masih Memberikan Dampak Nyata

Ia menambahkan dalam waktu dekat pihak parlemen terutama Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong akan segera membawa masalah ini masuk dalam pembahasan DPRD, guna mengambil langkah strategis serta menyelesaikannya untuk memberi menjawab aspirasi masyarakat adat Lembak.

“Jika tidak ada pengakuan secara resmi, tentunya masyarakat adat Lembak banyak mengalami kerugian, baik itu pengembangan adat istiadat hingga budaya, bahkan sulit masyarakat Adat Lembak untuk mendapat program – program dari pemerintah, baik itu pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” beber dia.

Sementara itu, Ketua Presedium DOB Lembak H. Ishak Zaidin tidak hanya kerugian dalam pengembangkan adat dan kebudayaan hingga kearifan lokal yang miliki Lembak, kondisi ini bisa saja, di perparah masyarakat Adat Lembak tidak di akui memiliki wilayah adat atau tidak bisa di akui memiliki hutan adat, sebab tidak ada payung hukum yang resmi untuk melindunginya.

“Kendati demikian, negara mengakui keberadaannya berdasarkan pada 18 B undang – undang dasar 1945, justru itu, harus menjadi perhatian kita bersama, maka itu wajib di revisi Perda Nomor 2 Tahun 2007 dan tidak mengesampingkan masyarakat adat lain yang ada di Rejang Lebong,” pungkas Ishak Zaidin kepada wartawan. (Eluban RI -+)

error: Content is protected !!
ร— Advertisement
ร— Advertisement