LEBONG, BEO07.CO.ID – Dua agenda penting di parlemen DPRD Kabupaten Lebong kembali terlaksana, agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2025 dan penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah Kabupaten Lebong nomor 5 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa serentak berjalan dinamis
Demi terwujud dan berjalannya pesta demokrasi Pemkab Lebong mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang sudah menjadi janji politik Azhari – Bambang akan segera di realisasikan.


Rapat strategis itu di hadiri unsur pimpinan DPRD Lebong secara lengkap, Ketua DPRD Carles Rosen, Waka I Ahcmad Lutfi hingga Waka II Rinto Putra Cahya beserta Anggota DPRD setempat.

Fokus yang angkat yaitu berkaitan mengangkat mekanisme pelaksanaan Pilkades, persyaratan calon kepala desa, tahapan pemilihan, hingga pengaturan teknis lainnya yang dianggap perlu disempurnakan guna menciptakan proses demokrasi yang lebih transparan, akuntabel, dan kondusif.
“Adanya peraturan yang terperinci di harapakan tahap Pilkades di harapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak,” terang Bupati Azhari bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2016 di nilai penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang lebih tinggi dalam pelaksanaan Pilkades serentak.

Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Rosen menyambut atas pengajuan raperda serta perubahan regulasi agar berjalan pesta demokrasi di tingkat bawah dapat terwujud dengan lancar. Samping itu, sebelum di sahkan di parlemen, Pemkab Lebong bersama DPRD akan membahas secara mendalam berkaitan Perda tersebut.
“Kita akan mencermati semua dan setiap pasal yang diusulkan untuk direvisi. Hingga perda yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,โ lentur.
Nota pengantar ini, di katakan Carles, adalah pembahasan bersama antara DPRD dan tim eksekutif melalui panitia khusus (pansus). Pembahasan tersebut akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk instansi teknis dan stakeholder lainnya dalam mendengar pendapat.
“Kami akan menargetkan Raperda ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat agar dapat segera menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan Pilkades serentak berikutnya di Kabupaten Lebong,” pungkasnya. (*/SB)






