Bengkulu Daerah Hukum
Beranda ยป Berita ยป Sejumlah Aktivis Gelar Aksi di Kejati Bengkulu, 5 Kasus Dugaan Korupsi Terkait Fisik Berada di Lebong

Sejumlah Aktivis Gelar Aksi di Kejati Bengkulu, 5 Kasus Dugaan Korupsi Terkait Fisik Berada di Lebong

BENGKULU, BEO07.CO.ID Dua Organisasi kemasyarakatan (Ormas) bersama Yayasan gabungan aktivis kembali menggelar aksi demonstrasi di depan halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, guna menyampaikan aspirasi terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang sampai detik ini belum tersentuh hukum, 13 April 2026.

Gerakkan aksi tersebut di motori oleh Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) dan Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama (YLHSB) mendesak serta meminta usut tuntas kasus yang sampaikan pada saat aksi, sebagai berikut :

  1. Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan Pengusutan kasus terkait dugaan korupsi dan Penggunaan Material Ilegal Pada Proyek Pengaman Badan Jalan Pada satker BPBD Provinsi Bengkulu Tahun anggaran 2025 sumber angggaran hibah Pemerintah Pusat atas Pekerjaan.
    • Kontruksi Pengaman Badan Jalan pada ruas jalan Air dingin โ€“ Muara Aman pada STA 33+000 Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong dengan Pagu Anggaran Rp.11.009.170.000,- yang di kerjakan oleh PT. Kencana Pratama Konstruksi.
    • Pekerjaan Kontruksi Pengaman Badan Jalan Ruas jalan Air Dingin โ€“ Muara Aman pada STA 39+000 Desa Talang ratu Kecamatan Rimbo, Pengadang Kabupaten Lebong dengan Pagu Anggran Rp. 7.347.101.600,- yang dikerjakan CV. Artomoro.
  2. Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengusut dugaan korupsi pada Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi – Daerah Irigasi (DI) Air Ketahun di Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2025 bersumber dana dari Pemerintah Pusat (Kementerian Pekerjaan Umum) dengan pagu anggaran Rp. 36.407.566.743,- yang di kerjakan PT. Rodateknindo Purajaya Satker Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.
  3. Meminta kepada Kejati Bengkulu untuk menangkap Direktur PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) yang di duga melakukan kejahatan kehutanan dan Kejahatan Lingkungan Hidup terhadap Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Urai Serangai di Kabupaten Bengkulu Utara dengan melakukan jual beli lahan Kawasan hutan HPK dengan warga dengan sitem tukar guling.
  4. Meminta Kejati Bengkulu dalam mengusut dugaan kasus tambang illegal PT. RSM di Bengkulu Tengah untuk menangkap pembeli batu bara dan menyita semua kapal yang terlibat melakukan pengangkutan batu bara illegal tersebut serta menangkap kendaraan darat yang mengangkut batu bara dari Lokasi tambang menuju Pelabuhan Pulau bai dan jangan ada yang di selamatkan atau jangan sampai ada yang di sembunyikan.
  5. Meminta kepada Kejati Bengkulu mengusut Anggaran Revitalisasi SMK Negeri 1 di Kabupaten Lebong sebesar 3,5 Miliar dan SMA Negeri 4 Topos Kabupaten Lebong pagu Rp 1,2 Miliar.
  6. Meminta kepada Kejati Bengkulu mengusut tuntas PT. Sandabi Indah Lestari yang telah Merambah Kawasan Hutan Produksi Pada register 71 seluas kurang Lebih 750 Hektar tanpa izin yang telah berjalan selama kurang lebih 25 Tahun.

Ishak Burmansyah saat menyampaikan orasi didepan Kejati Bengkulu, terkait sejumlah kasus dugaan korupsi yang “mandek di APH.” Dok

 

BACA JUGA :  Ratusan Juta Anggaran BBM & Pemeliharaan Kendis DPUPR-Hub โ€œRaibโ€ ?

Ishak Burmansyah mengatakan atas penyampaian aspirasi sejumlah kasus dugaan korupsi di depan gerbang Kejati Bengkulu, berharap pergerakan supremasi hukum dapat berjalan dalam pengawasannya, serta ikut mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut.ย 

“Seperti pengusutan kasus dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulak Kupai Kabupaten Bengkulu Utara yang di usut oleh Polres Bengkulu Utara sudah satu tahun tidak ada kejelasan progres atau kelanjutan pengusutannya kasus tersebut,” jelas Burmansyah.

Menurut dia, ada dugaan pihak penyidik Polres Bengkulu Utara sengaja memperpanjang waktu penyelidikan (Lid), agar rakyat bosan bersuara sehingga kasus bisa hilang begitu saja atau di peti es-kan.

“Kita menduga penyidik Polres Bengkulu Utara tidak transparan dan profesional dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Desa Tanjung Sari dengan di buktikan Polres Bengkulu Utara meminta Inspektorat Bengkulu Utara untuk melakukan audit investigasi, terkait kerugian negara sementara berdasarkan keputusan MK Nomor 28/PUU/XXIV/ 2026 menjelaskan bahwa yang berwenang menentukan kerugian negara itu adalah sebagai pelaku tunggal adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tegas Bur.

Sementara itu, Ketua Garbeta Provinsi Bengkulu mendesak Kejati Bengkulu mengungkap indikasi dugaan penggunaan material ilegal Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi – Daerah Irigasi (DI) Air Ketahun di Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2025 bersumber dari APBN dengan pagu anggaran Rp. 36.407.566.743,- yang di kerjakan PT. Rodateknindo Purajaya melaui Satker Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.

“Kita mendesak Kejati Bengkulu mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Ketahun di Lebong yang menelan anggaran cukup besar, baik itu kualitas dan kuantitas bangunan,” lugasnya.

Samping itu, Alpian Gunadi menyoroti 2 pekerjaan fisik pengaman badan di Kabupaten Lebong lewat waktu pekerjaan berpotensi menimbul Kerugian Negara (KN) terindikasi menggunakan material ilegal.

BACA JUGA :  Tidak Stagnan, PAMAL Gelar Aksi "Geruduk" PT Indoarabica Mangkuraja, "Kuliti Dugaan Gerakan Terselubung"

“Kita minta APH atau Kejati Bengkulu mengusut 2 paket proyek pembangunan revitalisasi pengamanan badan jalan dari BPBD Bengkulu yang di duga menggunakan material ilegal atau galian C tanpa izin dan termasuk juga pembangunan proyek SMK N 1 Lebong lewat waktu terancam mengembalikan potensi KN dan pekerjaan pembangunan SMA N 4 Topos Lebong,” pungkasnya. (SB_+)

error: Content is protected !!
ร— Advertisement
ร— Advertisement