Bengkulu Daerah
Beranda ยป Berita ยป Lembak Terkesan di Anak Tirikan, PML Soroti Ketimpangan Perda Adat, Desak Evaluasi & Revisi

Lembak Terkesan di Anak Tirikan, PML Soroti Ketimpangan Perda Adat, Desak Evaluasi & Revisi

REJANG LEBONG, BEO07.CO.ID – Dewan Penasehat Perkumpulan Mahasiswa Lembak (PML) Rejang Lebong (RL), Provinsi Bengkulu, Rami Aziz menyoroti adanya dugaan ketimpangan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 Rejang Lebong. Pasalnya, Perda tersebut di nilai belum berpihak secara adil kepada masyarakat adat Lembak.

Representasi ini membahas tentang adakah Perda Adat Lembak yang sampai hari ini tak kunjung memiliki Perda hingga menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat Lembak. Bahkan dugaan ketimpangan ini sudah lamaย  dan di nilai terjadi karena adanya aturan Perda Nomor 2 Tahun 2007 Rejang Lebong yang belum mengakomodasi nilai, hak, serta kepentingan masyarakat adat Lembak secara menyeluruh, sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam penerapannya.

PML Rejang Lebong

Maka itu, PML Rejang Lebong atau mahasiswa mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Perda Adat yang berlaku. Jika di temukan ketidaksesuaian, mereka meminta agar di lakukan revisi guna menciptakan regulasi yang lebih adil, inklusif, dan berpihak kepada masyarakat adat Lembak yang sampai detik ini tidak sama sekali memiliki pedoman payung hukum, guna mengembangkan serta melestarikan adat Lembak.

“Di sini bang kita mendesak pemerintah daerah serta DPRD Rejang Lebong yang duduk parlemen untuk kembali merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2007 Rejang Lebong, agar regulasi yang mengikat serta untuk keberlangsungan pengembangan serta pelestarian Adat Lembak kedepannya,” ujar Rami Aziz.

Menurut Rami di terbitkannya Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang yang di sahkan pada tanggal 15 September 2017 yang mempertegas sebagaimana pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2007 Tentang Pemberlakukan Hukum Adat Rejang dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA :  Saksikan!!! Keseruan Acara Puncak Hiburan Wisata Aroma Pecco Bersama Angga LIDA Hingga Artis Daerah

“Yang isinya, semua itu mengharuskan seluruh masyarakat adat yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, jika ada perselisihan dan/atau masalah yang timbul dalam masyarakat adat di wilayah Kabupaten Rejang Lebong di upayakan dan di laksanakan menurut hukum Adat Rejang,” cermatnya.

Lanjut dia lebih jauh memaparkan, sejak berlaku Perda Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pemberlakukan Hukum Adat Istiadat Rejang Lebong dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong ini yang membuat hukum adat budaya Lembak tidak mendapatkan perhatikan serius dari pemerintah.

“Ini yang tidak di sadari secara berlahan terkikis, yang paling mendasar mengharuskan seluruh persoalan adat di Kabupaten Rejang Lebong tunduk kepada hukum Adat Rejang,” lugasnya sebagai benang merah.

Perlu di ketahui suku terbesar yang mendiami wilayah Rejang Lebong, di sampaikan Rami di antaranya, suku Lembak dan suku Rejang yang memiliki adat dan budaya kearifan lokal yang berbeda serta kebiasaan kehidupan yang berlainan.

“Seharusnya pemerintah daerah mengakomodir kepentingan masyarakat adat, kedua-duanya tanpa harus mengkebiri suku lain dalam berbangsa dan bernegara. Dengan itu, saya minta harus melibatkan juga adat dari Lembak atau musyawarah ulang dengan melibatkan tetua adat dari Lembak. Jangan sampai terkesan kami merasa di tirikan oleh Kabupaten Rejang Lebong, kami menyatakan kami juga bagian dari Rejang Lebong,” pungkasnya. (Eluban RI)

ร— Advertisement
ร— Advertisement