LEBONG, BEO07.CO.ID – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) penerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2021-2024 di Kabupaten Lebong yang di tangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei masih bergulir, kini masih seputar pemeriksaan sejumlah saksi belum melahirkan tersangka.
Kendati demikian kasus yang sudah lama menyita perhatian publik tersebut, sudah lama berjalan hampir satu tahun, dengan menyandang status dik (Penyidikan) dikutip dari laman resmi sentralnews.com. Kali ini mulai menunjukkan progres atas pemanggilan sejumlah pihak yang di duga ikut terlibat. Diantara pihak yang memenuhi panggilan penyidikan tersebut, eks Pelaksana Tugas (Plt) kepala Dikbud, eks Kepala Bidang Pendidikan serta ikut pemeriksa kepala sekolah SMP Negeri.

“Iya (sebagai saksi, red) yang lain juga (tiga rekanan lain, red),” ujar singkat Habibi bergegas meninggalkan saat tanya wartawan di lansir dari laman resmi radarlebong.bacakoran.co.
Tak kalah menariknya, keterangan ringkas juga disampaikan eks mantan Plt Dikbud Lebong, Alvian Komar yang ikut di sodorkan pertanyaan dari salah satu wartawan yang langsung meliput ke Kantor Kejari Lebong.

โSeperti yang kamu beritakan itulah (Kasus pungli penerimaan PPPK, red),โ pintasnya dengan nada suara irit bicara saat berhadapan dengan wartawan.
Sampai informasi pemberitaan ini di tayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik Kejari Lebong. Kendati pemeriksaan atau penyidikan kasus tersebut terus berjalan hingga mendapatkan titik terang dan memenuhi unsur tindak pidana yang sudah lama di nanti – nanti oleh masyarakat bumi Swarang Patang Stumang.
Sisi lain, dapat di pastikan aparat penegak hukum (APH) tetap menjaga integritasnya dalam melaksanakan penyidikan kasus yang telah berjalan lama serta diyakini dapat bekerja secara profesional dan transparan untukย menegakkan supremasi hukum di Lebong. “Semoga saja melahirkan tersangka.” (Eluban RI)






