Daerah Jambi
Beranda » Berita » 360 KPM di Gunung Kerinci Terindikasi Terkait Judol, Bansos Terancam Terdampak

360 KPM di Gunung Kerinci Terindikasi Terkait Judol, Bansos Terancam Terdampak

Gambar Ilustrasi

KERINCI, BEO07.CO.ID – Sebanyak sekitar 360 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, disebut terindikasi memiliki anggota keluarga yang datanya diduga terkait aktivitas judi online (judol).

Informasi tersebut disampaikan Tilayati, SP, petugas sekretariat Kementerian Sosial RI di Kecamatan Gunung Kerinci, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/8/2026).

Menurut Tilayati, indikasi tersebut muncul dari penggunaan data anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), salah satunya diduga digunakan untuk membuat akun dompet digital yang kemudian dipakai dalam transaksi pada aplikasi judi online.

“Jika ada anggota keluarga yang menyalahgunakan data dalam KK untuk aktivitas judi online, hal tersebut dapat berdampak terhadap status penerima bantuan sosial ke depan,” jelas Tilayati.

Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan validasi dan pemutakhiran data KPM agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

761 KPM, Sekitar 360 Terindikasi

Tilayati menjelaskan, wilayah Kecamatan Gunung Kerinci terdiri dari 15 desa dan satu kelurahan, dengan jumlah KPM sekitar 761 kepala keluarga. Dari jumlah tersebut, sekitar 360 KK disebut terindikasi memiliki anggota keluarga yang datanya berkaitan dengan aktivitas judi online.

Ia juga menyebut persoalan tersebut bukan hanya berpotensi memengaruhi bantuan sosial, tetapi dapat berkaitan dengan program atau layanan pemerintah lainnya. Namun, mengenai mekanisme pemblokiran maupun dampak terhadap kepesertaan BPJS, diperlukan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut dari instansi yang berwenang.

Camat Imbau Warga Jauhi Judol

Sementara itu, Camat Gunung Kerinci, Rifdy, saat ditemui di kantornya pada Senin (24/8/2026), mengimbau seluruh kepala desa di wilayahnya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online dalam bentuk apa pun.

BACA JUGA :  Tandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2026, Bupati Lebong : Ini Adalah Bentuk Komitmen

Hal tersebut juga disampaikannya saat apel pagi. Menurut Rifdy, judi online lebih banyak menimbulkan dampak negatif dibandingkan manfaat.

“Belum ada masyarakat kita yang menang kemudian menjadi kaya dari judi online. Hindari dan jauhi aplikasi judol,” tegasnya.

Rifdy juga mengajak pemerintah desa bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemuda untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam aktivitas judi online.

Wilayah Yang Disebut

Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, wilayah yang masuk dalam Kecamatan Gunung Kerinci antara lain Desa Simpang Tutup, Siulak Tenang, Sungai Batu Gantih Hilir, Tanjung Genting Mudik, Suko Pangkat, Sungai Betung Hilir, Air Betung, Sungai Betung Mudik, Dusun Baru Sungai Betung, Danau Tinggi, Sungai Gelampeh serta Kelurahan Siulak Deras sebagai ibu kota kecamatan.

Sementara itu, seorang tokoh masyarakat Kecamatan Gunung Kerinci yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan persoalan judi online perlu menjadi perhatian bersama.

Menurut sumber yang meminta disebut Mr X, bukan hanya masyarakat biasa yang perlu diawasi. Ia bahkan menduga terdapat oknum kepala desa yang juga memiliki kebiasaan bermain judi online.

“Jangan hanya masyarakat yang diperhatikan. Diduga ada juga oknum kepala desa yang gemar judi online,” ujar Mr X sembari meminta identitasnya tetap dilindungi. (MDJ)

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement