Bengkulu Daerah Hukum
Beranda ยป Berita ยป Laporan Dugaan Perzinahan ASN Lebong Masih Diselidiki, 5 Bulan Belum Ada Kesimpulan

Laporan Dugaan Perzinahan ASN Lebong Masih Diselidiki, 5 Bulan Belum Ada Kesimpulan

Ilustrasi

LEBONG, BEO07.CO.IDLaporan dugaan tindak pidana perzinahan atau hidup bersama di luar perkawinan yang menyeret seorang ASN di Kabupaten Lebong masih berada pada tahap penyelidikan hingga Jumat (18/9/2026).

Laporan dibuat perempuan berinisial DF di Polsek Lebong Tengah pada 2 April 2026. Berdasarkan SP2HP, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan dan gelar perkara di Satreskrim Polres Lebong pada 9 September 2026.

Setelah gelar perkara, penyelidikan tetap ditangani Polsek Lebong Tengah. Penyidik masih akan meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk orang tua MM, orang tua D serta saksi lainnya.

Kapolsek Lebong Tengah Ipda Andi Sujarmoko, S.H., sebelumnya membenarkan perkara tersebut masih dalam proses lidik. Ia menyebut kendala penyelidikan antara lain minimnya saksi yang hadir saat dipanggil serta keterbatasan personel.

โ€œMasih diproses. Kendalanya di minimnya saksi, sebab beberapa kali dipanggil, saksi tidak hadir. Selain itu, Polsek LT sedang banyak menangani LP, sementara penyidik kami hanya 2 orang,โ€ ujar Andi, 31 Agustus 2026.

Selain jalur hukum, DF juga telah melaporkan D ke BKPSDM Kabupaten Lebong terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN. Kepala Bidang Pengembangan dan Kinerja Aparatur BKPSDM, Wince Damayanti, S.Kom., menyatakan laporan tersebut akan di pelajari dan di tindaklanjuti sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga 18 September 2026, belum ada penetapan tersangka, penghentian perkara, maupun keputusan di siplin ASN. Seluruh dugaan masih dalam proses pemeriksaan dan belum dapat di simpulkan terbukti atau tidak. Media masih tetap mengubungi pihak terkait, guna melihat perkembangan perkara tersebut, baik unsur pidana hingga pelanggaran kode etik -nya. (**)

BACA JUGA :  Manajemen Koin Bar Siantar Tanggapi Pemberitaan Miring, Bantah Tuduhan Pengendalian Ekstasi
error: Content is protected !!
ร— Advertisement
ร— Advertisement