LEBONG, BEO07.CO.ID – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi magang di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, berpotensi berbuntut panjang. Pasalnya, pihak pelapor yang diduga merupakan korban telah secara resmi membuat laporan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong, Rabu (2/9/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong langsung melakukan langkah penyelidikan. Salah satunya dengan mendatangi dan melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang di duga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, SH,. M.H membenarkan telah menerima laporan secara resmi dari dari pihak korban untuk membuat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dan pengecekan TKP di lakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan memastikan kondisi maupun situasi lokasi yang berkaitan dengan laporan tersebut.
“Biasa ketika yang menjadi korban adalah anak – anak atau distabilitas, tapi harus di pastikan kembali dia korban membenarkan kejadian tersebut yaitu harus kita pegang, setelah itu, kita akan cek TKP dan langsung melaksanakan penyidikan terhadap perkara yang sudah di laporkan ini,” ujar Darmawel kepada wartawan.






