Daerah Hukum Sumatera Utara
Beranda ยป Berita ยป Kejari Bersama Polres Simalungun Bersinergi, Bongkar Penadahan Sawit Ilegal PTPN IV

Kejari Bersama Polres Simalungun Bersinergi, Bongkar Penadahan Sawit Ilegal PTPN IV

SIMALUNGUN, BEO07.CO.ID – Sinergitas antara Kejaksaan Negeri, Polres, dan PTPN IV kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga aset negara melalui pengungkapan kasus pencurian dan penadahan Tandan Buah Segar (TBS) sawit di wilayah operasional PTPN IV Kabupaten Simalungun.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah warga berinisial AS, MDA, EHP, AP, dan HS yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dan penadahan sawit ilegal.

Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terduga pelaku telah dimulai setelah diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak Kepolisian. Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelum penindakan dilakukan, Kejaksaan Negeri Simalungun bersama PTPN IV telah aktif melaksanakan sosialisasi dan penerangan hukum kepada masyarakat desa penyangga terkait dampak pidana pencurian dan penadahan sawit ilegal.

Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, melalui Kepala Seksi Intelijen menyampaikan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya terakhir setelah pendekatan persuasif dan edukatif dilakukan secara berulang.

โ€œPenegakan hukum ini dilakukan untuk melindungi aset negara sekaligus memberikan efek jera terhadap praktik pencurian dan penadahan sawit ilegal,โ€ tegasnya.

Kejaksaan Negeri Simalungun bersama Polres Simalungun dan PTPN IV mengimbau seluruh masyarakat, termasuk pemilik peron dan toke sawit, agar tidak terlibat dalam praktik pencurian maupun penadahan sawit ilegal demi terciptanya lingkungan perkebunan yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Simalungun. (*/Syam)

BACA JUGA :  ELPIRA (ANGGOTA) KELOMPOK TANI EMBUN PAGI : P3-TGAI DIPIHAK KETIGAKAN?
error: Content is protected !!
ร— Advertisement
ร— Advertisement