Daerah Jambi
Beranda ยป Berita ยป Kantor Desa Tanjung Pauh Mudik Masih Gunakan Bangunan Era 90-an, Alokasi DD Dipertanyakan

Kantor Desa Tanjung Pauh Mudik Masih Gunakan Bangunan Era 90-an, Alokasi DD Dipertanyakan

KERINCI, BEO07.CO.ID – Kondisi infrastruktur fasilitas publik di tingkat pemerintahan desa kembali menjadi sorotan. Pemerintah Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Jambi, diketahui masih menempati dan menggunakan kantor desa lama yang dibangun sejak era tahun 1990-an.

โ€‹Kondisi fisik bangunan yang sudah usang dan termakan usia tersebut memicu pertanyaan dari sejumlah kalangan, termasuk warga setempat, terkait transparansi dan arah kebijakan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), khususnya Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat setiap tahunnya.

โ€‹Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun, pada hari Minggu (24/05/2026) bangunan kantor desa tersebut tampak memprihatinkan dengan cat dinding berwarna hijau yang sudah mulai memudar dan mengelupas di berbagai sisi. Fasilitas penunjang pelayanan publik di kantor tersebut juga dinilai sudah tidak lagi ideal untuk menunjang roda pemerintahan desa yang modern dan prima.

โ€‹Warga Pertanyakan Skala Prioritas Anggaran

โ€‹Beberapa perwakilan masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyuarakan keprihatinan mereka. Menurut warga, dengan kucuran Dana Desa yang mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per tahun, revitalisasi atau pembangunan kantor desa yang layak seharusnya bisa menjadi salah satu prioritas pembangunan fisik.

โ€‹”Kami mempertanyakan ke mana larinya anggaran desa selama ini. Kantor desa adalah wajah pelayanan masyarakat. Kalau kondisinya masih sama seperti tahun 90-an, tentu kita bertanya-tanya apa saja yang menjadi skala prioritas pembangunan oleh jajaran pemerintah desa,” sebut salah seorang warga setempat.

โ€‹Ketidakjelasan mengenai realisasi anggaran publik ini memicu desakan agar pihak berkompeten, mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pihak Kecamatan, hingga Inspektorat Kabupaten Kerinci untuk melakukan audit dan evaluasi mendalam terhadap penggunaan anggaran di Desa Tanjung Pauh Mudik.

BACA JUGA :  Direktur Utama Pasar Horas Bolmen Silalahi : Tim 20 Mitra Pasar Bantu Relokasi Pegadang

โ€‹Perlunya Transparansi Pemerintah Desa

โ€‹Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, prinsip transparansi dan akuntabilitas adalah pilar utama dalam pengelolaan keuangan desa. Setiap realisasi anggaran idealnya dipublikasikan melalui papan informasi agar masyarakat dapat mengawal langsung proses pembangunan.

โ€‹Hingga berita ini di turunkan, media masih berupaya menghubungi Kepala Desa Tanjung Pauh Mudik serta pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kerinci untuk mendapatkan klarifikasi resmi mengenai alasan belum tersentuhnya perbaikan fasilitas kantor desa tersebut, serta rincian alokasi Dana Desa dalam beberapa tahun anggaran terakhir.

โ€‹Masyarakat berharap ada keterbukaan informasi yang jelas agar tidak timbul spekulasi negatif yang dapat mengganggu harmonisasi dan jalannya roda pemerintahan di tingkat desa. (JEMI)

error: Content is protected !!
ร— Advertisement
ร— Advertisement