LEBONG, BEO07.CO.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Suka Sari, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu akan merealisasikan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Tahun 2026 dengan menargetkan legalisasi aset terhadap 31 bidang lahan milik warga yang masuk Kawasan TWA (Taman Wisata Alam) Danau Tes.
Program tersebut akan di laksanakan oleh Pemdes Suka Sari bersama pihak terkait di bidang pertanahan, dengan sasaran utama masyarakat pemilik lahan yang memenuhi persyaratan program TORA. Realisasi program mulai di laksanakan pada tahun 2026 dan akan berlangsung sesuai tahapan administrasi serta verifikasi yang telah di tetapkan.
Sasarannya, lahan-lahan warga yang masuk dalam daftar usulan legalisasi aset, dan program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, mengurangi potensi sengketa lahan, serta mendukung pemerataan ekonomi melalui peningkatan akses masyarakat terhadap aset yang legal dan bersertifikat.




Pelaksanaan di lakukan melalui pendataan, verifikasi, dan pengusulan 31 bidang lahan warga untuk mendapatkan legalisasi aset. Setelah melalui proses administrasi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang, lahan yang memenuhi syarat akan di terbitkan sertifikat hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Program TORA di harapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Suka Sari, sekaligus mendukung program reforma agraria pemerintah dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Hal tersebut di utarakan Pj Kades Suka Sari, Erwan Jaya bahwa pihaknya akan merealisasikan program strategis pemerintah pusat, untuk memperjuangkan 31 lahan tanah masyarakat melalui Program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), dengan tujuan memiliki badan hukum dan status yang jelas.
“Bersama kita ketahui, pemerintah pusat memiliki program strategis yang bertujuan untuk mendistribusikan dan melegalisasi lahan. Program itu, kita laksanakan di tahun 2026 ini,” ungkap Erwan saat berbincang kepada awak media ini saat di sambangi kantor balai desanya, Kamis (18/6/26).
Menurut dia, selain status hukum lahan masyarakat yang harus di perjuangkan, secara geografis wilayah Desa Suka Sari masuk dalam kawasan TWA Danau Tes. Maka itu, pihaknya membuka ruang wilayah desa yang tidak lagi terisolasi dan dapat membantu masyarakatnya ciptakan peluang ekonomi dari lahan garapan.
“Kita sejak awal telah merencanakan, menyusun, mendata memverifikasi bagi lahan memenuh syarat terbebas dari Kawasan TWA. Maka itu, kita berinisiatif untuk berfokus pada pemerataan kepemilikan tanah warga dengan tujuan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem, atau menghindari konflik Argaria,” jelasnya.
Jauh dia memaparkan bahwa memperjuangkan status dan kepastian hukum adalah salah satu indikasi terbangun ekonomi masyarakat terutama lahan garapan.
“Intinya, program TORA ini bicara legalitas, berpeluang pemanfaatan lahan yang miliki nilai ekonomi bagi masyarakat, dan bisa juga menjadi perluasan wilayah hingga dapat keluar dari zona rawan bencana,” pungkas dia. (_+)
Informasi yang di himpun, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.3558/MENLHK-PKTI/KUH/PLA.2/5/2018ย tentang perubahan atas keputusan menteri kehutanan tentang penetapan hutan Cagar Alam Danau Tes seluas 2.724,46 (dua ribu tujuh ratus dua puluh empat dan empat puluh enam perseratus) Hektar yang di tetapkan pada tanggal 28 Mei 2018 di Jakarta.
Pembagian Zona : Untuk menjaga ekosistem dan mendukung kelangsungan hidup, kawasan ini dibagi menjadi 6 blok pengelolaan:
- Blok Perlindungan (559,50 Ha)
- Blok Pemanfaatan (325,30 Ha)
- Blok Rehabilitasi (1.484,12 Ha)
- Blok Khusus (254,31 Ha)
- Blok Tradisional (100,76 Ha)
- Blok Religi (0,57 Ha)/ di kutip dariย berbagai sumber.ย





