Daerah Hukum Jambi
Beranda » Berita » Kasus Penganiayaan Remaja hingga Cacat di Koto Padang : Dua Tersangka Anak Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Remaja hingga Cacat di Koto Padang : Dua Tersangka Anak Dilimpahkan ke Kejaksaan

SUNGAI PENUH, BEO07.CO.ID — Kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang remaja berinisial GS, warga Desa Koto Padang, Kota Sungai Penuh, Jambi, resmi memasuki babak baru. Peristiwa tragis yang mengakibatkan korban mengalami cacat permanen berupa kehilangan penglihatan pada satu mata serta luka berat pada jempol kaki ini kini ditangani oleh pihak kejaksaan.

​Penyidik Kepolisian telah resmi melaksanakan pelimpahan tahap II, yaitu menyerahkan dua tersangka yang masih berstatus anak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh pada Senin (6/7/2026).

​Berkas Dinyatakan Lengkap (P-21)

​Kasubsi Intelijen Kejari Sungai Penuh, Hidayat Faisal, membenarkan adanya pelimpahan tersebut. Pelimpahan dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara hasil penyidikan kepolisian telah lengkap atau P-21. Sebelum pelimpahan ini, penyidik kepolisian telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti hingga menetapkan kedua pelajar tersebut sebagai tersangka.

​”Kami telah menerima pelimpahan dua tersangka anak beserta barang bukti dari penyidik untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hidayat Faisal dalam keterangannya.

​Upaya Diversi Temui Jalan Buntu

​Sesuai dengan amanat Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), pihak Kejari Sungai Penuh sebenarnya telah mengupayakan diversi yaitu penyelesaian perkara di luar proses peradilan dengan mempertemukan pihak korban dan pelaku. Namun, upaya mediasi tersebut menemui jalan buntu.

​”Kejaksaan telah mengupayakan diversi dengan mempertemukan kedua belah pihak. Namun, karena tidak mencapai kesepakatan, maka proses hukum formal harus tetap berlanjut ke persidangan,” terang Hidayat.

Tersangka Mengaku Tidak Sengaja dan Dikenakan Wajib Lapor

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka berdalih bahwa peristiwa tersebut terjadi tanpa unsur kesengajaan. Kendati demikian, pihak kejaksaan menegaskan bahwa tidak semua keterangan atau pembelaan dari para tersangka dapat dibenarkan begitu saja.

BACA JUGA :  "Marak" Dugaan Suplai Material Ilegal di Lebong, Proyek APBN - APBD Lemah Pengawasan ?

​Mengingat status keduanya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar, pihak berwenang memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. Sebagai gantinya, kedua tersangka dikenakan sanksi wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu.

​Proses wajib lapor ini akan terus berjalan sembari jaksa penuntut umum menyusun berkas dakwaan sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk disidangkan. (JEMI)

× Advertisement
× Advertisement