Bengkulu Daerah
Beranda ยป Berita ยป DPRD Lebong Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, 3 Raperda Disetujui

DPRD Lebong Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, 3 Raperda Disetujui

LEBONG, BEO07.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (20/7/2026). Rapat tersebut menjadi tahapan penting sebelum ketiga Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, S.Sos., didampingi Wakil Ketua I Ahmad Lutfi dan Wakil Ketua II Rinto Putra Cahyo. Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Lebong Azhari, SH., MH., Wakil Bupati Bambang Agus Suprabudi, S.Sos., M.Si., Penjabat Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah undangan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen menegaskan bahwa Raperda memiliki peran strategis sebagai instrumen kebijakan daerah yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan.

โ€œRaperda bukan hanya sekadar dokumen, melainkan sebuah instrumen kebijakan daerah yang akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Raperda disusun sebagai wujud komitmen bersama dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan,โ€ ujar Carles.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan, catatan, dan rekomendasi selama proses pembahasan.

โ€œSaya ucapkan terima kasih kepada semua fraksi yang telah menyampaikan pendapat, catatan, dan rekomendasi yang bermanfaat untuk kemajuan Kabupaten Lebong,โ€ katanya.

Sebanyak lima fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Selain menyatakan sikap terhadap Raperda, fraksi-fraksi juga memberikan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam pandangan akhirnya, seluruh fraksi menegaskan bahwa keberhasilan pertanggungjawaban APBD tidak hanya diukur dari tingginya serapan anggaran, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. DPRD juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menjadikan berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan sebagai bahan evaluasi yang wajib ditindaklanjuti, bukan sekadar memenuhi tahapan administratif.

BACA JUGA :  KPKM RI Kunjungi SMA Swasta Bintang Timur Pematangsiantar, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Integritas

Sementara itu, Bupati Lebong Azhari menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dalam pembahasan tiga Raperda, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL), yang telah memperoleh persetujuan.

โ€œKami menyadari dalam membahas tiga Raperda ini terkadang terjadi perbedaan pendapat akibat perbedaan sudut pandang. Namun, perbedaan tersebut justru menjadi masukan yang sangat berarti untuk penyempurnaan Raperda demi terwujudnya Lebong yang maju dan berkeadilan,โ€ ujar Azhari.

Melalui penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lebong berharap ketiga Raperda segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sehingga dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta pembangunan yang lebih efektif dan berpihak kepada masyarakat.ย (Zee)

ร— Advertisement
ร— Advertisement