LEBONG, BEO07.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi di tingkat pemerintahan desa sekaligus menjamin hak konstitusional masyarakat dalam menentukan pemimpin.
Tahapan tersebut di tandai dengan launching Pilkades Serentak 2026 yang di lakukan langsung Bupati Lebong H. Azhari, S.H., M.H., di Pendopo Rumah Dinas Bupati Lebong, Selasa (8/9/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Azhari menegaskan bahwa desa merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Karena itu, proses Pilkades harus dilaksanakan secara demokratis, transparan, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
โDari desa lah kita memulai segalanya. Kita membangun sistem pemerintahan yang kuat, menghadirkan pelayanan publik yang prima, menggerakkan pemberdayaan masyarakat, serta merealisasikan pembangunan yang dampak positifnya dirasakan secara langsung oleh warga,โ ujar Azhari.


Menurutnya, kualitas pelaksanaan Pilkades akan sangat menentukan kualitas kepemimpinan desa ke depan, termasuk keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
โOleh sebab itu, kualitas dari proses Pilkades ini akan sangat menentukan kualitas kepemimpinan desa ke depan, keberlanjutan pembangunan, serta tingkat kesejahteraan masyarakat di masa yang akan datang,โ lanjutnya.
Bupati juga mengingatkan adanya penyesuaian regulasi dalam pelaksanaan Pilkades tahun ini. Kondisi tersebut, kata dia, membawa konsekuensi bagi seluruh jajaran kepanitiaan maupun birokrasi yang terlibat agar bekerja lebih cermat, tertib administrasi, profesional dan taat terhadap ketentuan hukum.
โTujuannya tidak lain untuk memastikan kelancaran pesta demokrasi tersebut. Saya secara khusus menggarisbawahi instruksi penting yang wajib menjadi perhatian bersama,โ tegasnya.
Bupati Tegaskan Netralitas BPD
Salah satu hal yang menjadi perhatian serius Bupati Azhari adalah penguatan peran dan netralitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurutnya, BPD memiliki posisi strategis dalam menjaga marwah demokrasi di tingkat desa. Salah satu tugas penting BPD adalah membentuk panitia pemilihan kepala desa yang independen.
Karena itu, seluruh jajaran BPD diminta menjalankan tugas dan kewenangannya secara objektif, adil, profesional, serta menjaga netralitas secara penuh selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.
โSaya tegaskan kepada seluruh jajaran BPD, jangan sampai BPD yang seharusnya menjadi pengawal utama proses demokrasi justru terjebak dalam konflik kepentingan (conflict of interest),โ katanya.
Bupati menegaskan, apabila terdapat anggota BPD yang memiliki niat atau bermaksud mencalonkan diri sebagai kepala desa, maka yang bersangkutan wajib memenuhi ketentuan pengunduran diri dari keanggotaan BPD sebelum tahapan pemilihan resmi di mulai.
โIni penting agar tidak ada benturan kepentingan di setiap tahapan,โ tegas Azhari.
Pilkades Berpeluang Gunakan E-Voting
Hal menarik dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Lebong adalah adanya ruang inovasi melalui pemanfaatan teknologi digital.
Pemerintah daerah membuka peluang penerapan sistem pemungutan suara secara elektronik atau e-voting. Namun, penerapan sistem tersebut tetap akan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur teknologi serta tingkat literasi digital masyarakat di masing-masing desa.
Pemerintah Kabupaten Lebong menargetkan seluruh rangkaian Pilkades Serentak 2026 dapat berlangsung aman, tertib, demokratis dan transparan, serta menghasilkan proses pemilihan yang dapat di terima seluruh masyarakat.
โPemerintah daerah menargetkan seluruh rangkaian Pilkades dapat berlangsung aman, tertib, demokratis, dan menghasilkan proses pemilihan yang dapat diterima seluruh masyarakat,โ pungkas dia. (Adv)




