Bengkulu Daerah Hukum
Beranda ยป Berita ยป Penghitungan KN Kasus PDAM TTE Dipertanyakan, Kejari Lebong Diminta Tak Abaikan Putusan MK

Penghitungan KN Kasus PDAM TTE Dipertanyakan, Kejari Lebong Diminta Tak Abaikan Putusan MK

Ilustrasi

LEBONG, BEO07.CO.ID – Praktisi hukum sekaligus pemerhati penegakan hukum di Kabupaten Lebong, Elko E. Kahar, S.H., kembali angkat suara menyoroti hingga mempertanyakan keputusan Kejari Lebong menyerahkan penghitungan kerugian negara (KN) kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tebo Emas (TTE) kepihak Inspektorat Lebong.

Menurut dia, aparat penegak hukum perlu memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak mengabaikan regulasi maupun putusan pengadilan yang lebih tinggi.

Ia mengingatkan, penggunaan hasil penghitungan KN dari lembaga tertentu harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses persidangan nantinya.

โ€œHati-hati, ini ada indikasi perkara jeruk makan jeruk. Jangan sampai perkara ini gugur di pengadilan hanya karena kesalahan prosedur dalam penghitungan kerugian negara. Ini penting karena menyangkut keyakinan publik terhadap keadilan,โ€ ujar Elko E. Kahar, S.H., Rabu (9/9/2026) di kutip laman resmi Dipatriot.com.

Elko E. Kahar, S.H

Elko menambahkan, Kejari Lebong perlu mempertimbangkan secara matang lembaga auditor yang memiliki kewenangan dalam melakukan penghitungan kerugian negara, termasuk kemungkinan melibatkan lembaga auditor yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

โ€œPertanyaan besarnya, apakah Kejaksaan Negeri Lebong akan tetap menggunakan hasil penghitungan dari Inspektorat atau mengakomodasi perkembangan regulasi dan putusan MK dengan melibatkan lembaga auditor yang memiliki kewenangan, seperti BPK RI?,โ€ tanya dia.

Menurut Elko, kepastian hukum dan transparansi dalam proses penghitungan kerugian negara merupakan hal yang sangat penting agar penanganan perkara PDAM TTE tidak hanya menjadi perhatian di awal, tetapi mampu berujung pada proses hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

โ€œKita sama-sama sepakat, kepastian hukum dan transparansi dalam proses penghitungan kerugian negara adalah harga mati agar kasus ini tidak hanya ramai di awal, namun berakhir dengan keputusan hukum yang berkekuatan tetap dan mampu mengembalikan kepercayaan publik serta keuangan negara,โ€ pintas dia.

BACA JUGA :  Aktivitas di Stasiun Kembali Ramai Jelang Libur Akhir Pekan

Putusan MK Jadi Sorotan

Perdebatan mengenai kewenangan lembaga auditor tersebut turut dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan kewenangan penghitungan kerugian negara dalam konteks penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Menyimak di sisi lainnya, Kejaksaan Agung melalui Surat Edaran JAMPIDSUS Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 menyatakan bahwa BPK bukan satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penghitungan kerugian negara. Penghitungan juga dapat di lakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal, maupun instansi lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.

Perbedaan tafsir mengenai kewenangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kedudukan hasil penghitungan kerugian negara yang di lakukan Inspektorat Kabupaten Lebong dalam perkara PDAM TTE.

Inspektorat pada dasarnya merupakan aparat pengawasan internal pemerintah daerah yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Namun, dalam perkara pidana korupsi, kedudukan dan kekuatan hasil audit atau penghitungan kerugian negara menjadi aspek penting yang perlu di pastikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, publik kini menunggu langkah Kejari Lebong dalam memastikan lembaga yang melakukan penghitungan KN memiliki dasar kewenangan yang jelas dan hasilnya dapat di pertanggungjawabkan dalam proses hukum.

Pengakuan Inspektorat Lebong

Inspektorat Kabupaten Lebong mengakui tengah melakukan penghitungan kerugian negara atas permintaan Kejari Lebong. Namun, langkah tersebut kemudian dipertanyakan menyusul adanya perkembangan regulasi dan putusan hukum terkait kewenangan lembaga dalam melakukan audit kerugian negara untuk kepentingan perkara tindak pidana korupsi.

Kepala Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, M.Si., membenarkan pihaknya melalui Irban IV sedang melakukan penghitungan KN dalam kasus PDAM TTE Lebong.

Menurutnya, penghitungan di lakukan berdasarkan materi dan bukti yang di serahkan langsung oleh pihak Kejari Lebong.

BACA JUGA :  Terungkap Alasan Pjs Kades Gandung Baru โ€œTilepโ€ Gaji Perangkat Desa, Untuk Bayar Hutang

โ€œIya benar bahwa Inspektorat Lebong melalui Irban IV sedang menghitung kerugian negara. Semua materi dan bukti diserahkan pihak Kejaksaan Negeri Lebong. Intinya, kami sekadar menghitung berdasarkan materi dan bukti, kemudian diklarifikasi langsung kepada pihak PDAM TTE Lebong,โ€ beber Nurmanhuri, Senin (7/9/2026).

Namun, ketika ditanyakan mengenai objek kerugian secara rinci, estimasi total kerugian negara, serta jadwal ekspose atau penyerahan hasil penghitungan kepada Kejari Lebong, Nurmanhuri belum memberikan kepastian.

Ia meminta publik bersabar karena proses penghitungan masih berlangsung.

โ€œTapi kami belum bisa menjelaskan mengenai rincian dan jumlah total kerugian negara serta kapan akan kami ekspose di Kejaksaan Negeri. Harap bersabar,โ€ ujar dia secara singkat.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Lebong, Harol Manurung, M.H., menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penghitungan KN dari Inspektorat Kabupaten Lebong.

โ€œKami lagi menunggu penghitungan kerugian negaranya di serahkan ke Inspektorat Lebong. Untuk lebih jelasnya, silakan hubungi pihak Inspektorat,โ€ sampai Harol, Sabtu (5/9/2026).

Pernyataan dari kedua pihak tersebut menunjukkan adanya koordinasi dalam proses penanganan perkara. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan publik mengenai dasar dan kedudukan hukum hasil penghitungan KN yang nantinya di gunakan dalam proses hukum. (-+)

error: Content is protected !!
ร— Advertisement
ร— Advertisement