Bengkulu Daerah Hukum
Beranda ยป Berita ยป Kasus Pencabulan Siswi Magang Masih Bergulir, Pemkab Lebong : Tunggu Hasil Koordinasi BKN

Kasus Pencabulan Siswi Magang Masih Bergulir, Pemkab Lebong : Tunggu Hasil Koordinasi BKN

LEBONG, BEO07.CO.ID – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang di duga di lakukan seorang pejabat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebong terhadap seorang siswi salah satu SMKN di Lebong masih terus bergulir.

Peristiwa yang di laporkan terjadi pada Kamis (27/8/2026) tersebut di sebut berlangsung di ruangan terduga pelaku. Pemerintah Kabupaten Lebong telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan kasus tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Dr. Syarifudin, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/9/2026), menyampaikan bahwa tim investigasi telah bekerja dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bupati Lebong.

Terkait kemungkinan sanksi terhadap terduga pelaku yang berstatus ASN, Pemkab Lebong juga telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

โ€œKalau untuk sanksinya, Pemkab sudah melakukan koordinasi dengan BKN. Kita tunggu dulu hasil dari BKN,โ€ ujar Syarifudin.

Ia menjelaskan, pemberian sanksi terhadap ASN harus mengikuti mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Menurutnya, Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak dapat serta-merta mengambil tindakan tanpa memperhatikan kewenangan dan regulasi yang berlaku.

โ€œSekarang Bupati tidak dapat langsung memberikan sanksi, mesti koordinasi dulu dengan BKN karena rawan digugat balik,โ€ jelasnya.

Di sisi lain, proses hukum atas dugaan tindak pidana tersebut masih berjalan di Polres Lebong. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pemeriksaan terhadap korban dan terduga pelaku.

Hingga kini, belum ada informasi terbaru mengenai penetapan tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Masyarakat Lebong berharap proses penyelidikan dan penanganan kasus tersebut berjalan transparan, profesional, adil dan tanpa intervensi kepentingan, serta tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban anak agar tidak mengalami reviktimisasi. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, seluruh pihak juga di imbau menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarluaskan identitas korban anak.

BACA JUGA :  Reaksi Cepat Polres Simalungun Tangani Warga Tertabrak Kereta Api di Jalur Rel Dolok Merangir

Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara berimbang, objektif dan independen hingga terdapat kejelasan hukum dari pihak berwenang. (SB/_+)

error: Content is protected !!
ร— Advertisement
ร— Advertisement