PEMATANGSIANTAR, BEO07.CO.ID – Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, meliputi pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
Terkait adanya informasi mengenai dugaan kelalaian dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Rasyida Kota Pematangsiantar, salah seorang pemerhati hukum yang akrab disapa Alvin angkat bicara.
Alvin meminta Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Republik Indonesia menindaklanjuti informasi tersebut dengan memanggil Direktur Utama RSU Rasyida yang beralamat di Jalan Seram Atas No. 5 B, Kota Pematangsiantar.



Hal tersebut disampaikannya pada Kamis (17/9/2026). Menurut Alvin, langkah pemanggilan diperlukan untuk memperoleh penjelasan dan memastikan dugaan kelalaian tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
“Informasi yang beredar, beberapa hari yang lalu telah disampaikan surat mengenai dugaan kelalaian tersebut kepada Badan Pengawas Rumah Sakit Republik Indonesia,” ujar Alvin.
Ia menambahkan, rumah sakit memiliki fungsi utama dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pelayanan tersebut tidak hanya bersifat kuratif atau pengobatan, tetapi juga mencakup aspek promotif, preventif, rehabilitatif dan paliatif.
Selain pelayanan medis, rumah sakit juga memiliki fasilitas gawat darurat yang harus mampu memberikan penanganan kepada pasien dalam kondisi darurat selama 24 jam.
Menurut Alvin, rumah sakit juga memiliki fungsi pendidikan dan penelitian, termasuk menjadi tempat pelatihan bagi tenaga medis serta mendukung pengembangan ilmu kesehatan.
“Besar harapan kami kepada Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit Republik Indonesia agar segera menindaklanjuti informasi tersebut dan memanggil pimpinan RSU Rasyida Kota Pematangsiantar untuk memberikan klarifikasi,” katanya.
Ia menegaskan, langkah pengawasan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan yang dipersoalkan sekaligus memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Syam)




