Bengkulu Daerah KWRI Bersuara
Beranda » Berita » PERBUP REJANG LEBONG : “DIDUGA CACAT DALAM PRAKTIK PELAKSANAANNYA” DINAS KOMINFO HANYA MENJALANKAN PERINTAH?

PERBUP REJANG LEBONG : “DIDUGA CACAT DALAM PRAKTIK PELAKSANAANNYA” DINAS KOMINFO HANYA MENJALANKAN PERINTAH?

Ozzy SS (Ketuam Umum DPP KWRI) dan Ketua DPD Bengkulu KWRI, Gafar Uyub Depati Intan (kanan)

Laporan: Pahrodi Riswan (Aris), Jurnalistik Beo07.co.id-

CURUP, BEO07.CO.ID – Peraturan Bupati (Perbup), Kabupaten Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu No. 3 tahun 2023, yang dikeluarkan Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi, ketika itu memunculkan polemic di kalangan Wartawan di Rejang Lebong.

Tentu tujuan Perbupnya baik, mengajak masyarakat Pers melalui media masa masing-masing untuk bekerja sama. Dalam menyampaikan informasi pembangunan di Rejang Lebong, yang sudah berhasil di kerjakan.

Namun dalam praktiknya, diduga “cacat hukum,” karena yang boleh ikut bekerjasama hanya media / Wartawan, yang tergabung dalam organisasi Wartawan; PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dimana pihak Dinas Kominfo, meminta Kartu anggota sebagai anggota PWI dan SMSI, sebagai lampiran berkas. Kalau ada baru bisa daftar, setelah persyaratan lainnya lengkap.

Diluar dua organisasi Wartawan itu,  tidak dibolehkan hal ini terjadi di Dinas Komunikasi dan Informatika, Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong. Benarkah demikian,…?

Komentar: Gafar Uyub Depati Intan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPD-KWRI) Propinsi Bengkulu, menegaskan “kita sangat menyayangkan jika benar seperti itu pelaksanaannya, hanya Wartawan yang tergabung dalam PWI dan SMSI, yang dibolehkan, jelas bertentangan dengan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers” terkecuali ada organisasi Wartawan yang tidak tunduk dengan UU No.40 tahun 1999 itu? Jelas Bang Ayub.

Mantan Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi. Dok

Setahu saya, organisasi Pers/ Wartawan Indonesia termasuk KWRI dan 27 organisasi Wartawan lainnya yang lahir berbarengan dan setelah reformasi 1998 dan melahirkan Kode Etik Wartawan Indonesia, dari KEWI (Kode Etik Wartawan Indonesia), dan lalu perubahannya menjadi KEJ (Kode Etik Jurnalistik) Wartawan Indonesia, waktu reformasi 1998 SMSI belum ada? Jelasnya.

Dan perlu dicermati dan difahami dengan baik dan jujur Undang-Undang lebih tinggi dari Peraturan Bupati (Perbup), kalau Perbup Rejang Lebong, dibuat berdasarkan UU, maka harus patuh dan taat pada UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, yang ditanda tangani Presiden RI ke 3 H. Baharuddin Jusuf Hahibie, dan di undangkan di Jakarta oleh Menteri Penerangan waktu (itu), Jenderal Yunus Yospiah, (PURN) TNI_AD.

Dan harus patuh pada UUD 1945 Pasal 28 hurup (F), baca dan lihat kembali penjelasan pasal tersebut.

Dan pemerintah, pemerintah daerah Kabupaten/ Kota dan Propinsi perlu membedakan pelaksanaan UU dan Perbup, Pergub (Peraturan Gubernur), dan UU Legalitasnya diatas Perbup, semua pihak harus patuh dan taat dalam pelaksanaannya.

Tanpa terkecuali termasuk Pemda Rejang Lebong, tegas bang Ayub.

Sementara keterangan “bu Yeyen” yang dihormati, mengatakan Perbup No.3 tahun 2023, adalah dasar hukum kerjasama Pemdakab Rejang Lebong, dengan media Masa.

Pertanyaannya, apakah 28 organisasi yang terdaftar di Kementerian Dalam negeri dulu namanya Departemen Dalam Negeri, adanya tambahan perubahan, aturan terdaptar di Kemenkum dan HAM, semua organisasi Wartawan yang ada di Indonesia dari 28 organisasi, kini berdiri lebih kurang 35 organisasi, apa tidak di akui, ungkap Bang Ayub bertanya?

Ari Manik media investigasi 86.com

Jika di akui karena terdaftar di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) RI, kenapa hanya wartawan yang bergabung di PWI dan SMSI saja yang boleh menjalani kerjasama dengan Pemda Rejang Lebong. Ada apa ? tegas Bang Ayub. 

BACA JUGA :  HUT Golkar ke 61 di Lebong, Ringan Beban Rakyat Lewat Cek Kesehatan Gratis Hingga Pasar Murah

Apa ada nuansa politisnya, dalam pelaksanaan Perbup tersebut?

Bupati Rejang Lebong, di masa Syamsul Effendi, menjabat Bupati, lalu berlanjut pada Bupati Rejang Lebong, terpilih pada Pilkada 2024, pasangan Muhammad Fikri Thobari Muaad-Hendri, sampai sekarang bulan September 2026, dengan Pjs Hendri, karena Mantan Bupati Rejang Lebong, (bupati non aktif), sudah di tangkap KPK 9 Maret 2026 lampau, dalam kasus Ijon proyek.

Terlepas dari semua itu, lanjut Bang Ayub dari tahun 2003 uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digunakan untuk kerjasama dengan media yang tergabung dalam dua organisasi Wartawan PWI dan SMSI, “ apa sudah benar dalam pelaksanaannya?”

Saya khawatir jangan sampai salah menggunakan Perbup No.3 tahun 2023 itu?

Bila terbukti salah, di khawatirkan bisa menjadi kasus Hukum, karena yang digunakan sejak tahun 2023 sampai 2026, jumlahnya sudah miliaran rupiah.

Bu Yeyen, menjelaskan Perbup No.3 itu dasar hukum kerjasama Pemdakab Rejang Lebong, dengan media masa.

Midi Harianto Media Metronews.com

Media masa yang ada di Rejang Lebong dan atau Wartawan yang bertugas di daerah ini, tidak semuanya bergabung dengan PWI dan SMSI, secara hukum dan UU mereka memenuhi syarat sebagai Pers Nasional.

Ini perlu hati-hati dan di simak ulang, apa yang dimaksud dengan media masa, dan organisasi Wartawan?

Kepengurusan PWI dan SMSI didaerah banyak para Yunior saya, (adik-adik) saya, jangan sampai keliru menerapkan UU dan Perbup ?.

Bayangkan Pemdakab Rejang Lebong telah mengeluarkan uang APBD selama 4 tahun, bila terjadi kesalahan dalam penerapanya, khawatir “bisa-bisa jadi kasus hukum?” Jangan di anggap remeh, jelasnya.

Kalau sampai terjadi kasus hukum, dalam penerapan anggaran APBD Rejang Lebong selama empat tahun, pertanggungjawabannya ada ditangan Kepala Dinas KOMINFO Rejang Lebong, Bendahara dan Wartawan, suka tidak suka sebagai saksi penerima dana kerjasama.

Kini tercatat sekitar 67 penerbitan, TV Youtube / media Online, yang melakukan kerjasama.

Berikut penelusuran, Aris & Tim Mediaonline Beo07.co.id – Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 10.30 WIB menghubungi Kepala Dinas Kominfo Rejang Lebong, –

Dra. Upik Zumratul Aini, M.Si, diruangkerjanya, diarahkan bertemu Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik.

Kabid Informasi Komunikasi Publik, Yeyen Apriliyani, SE, mengatakan “kami hanya menjalankan perintah tugas sesuai dengan Perbup Rejang Lebong, No.3 tahun 2023,tentang kerjasama Pemda Rejang Lebong, dengan media Masa, itulah dasar hukumnya jelas Yeyen ramah.

Syafri media Cakra.com

Membaca dan melihat keterangan Yeyen, media masa untuk saat ini, untuk memenuhi kiprahnya secara nasional (media nasional), walaupun terbit didaerah memiliki: Akta Notaris pendiriannya, terdaftar diKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) RI, jelas nomor AHU nya. Memiliki Nomor Pojok Wajib Pajak (NPWP) dan wajib bayar Pajak, (lunas pajak).

BACA JUGA :  Bitcoin Dianggap Inovasi Namun Diwaspadai sebagai Ancaman Ekonomi

Dan memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), itulah yang di sebut berbadan hukum, dalam bentuk PT/CV, tidak liar.

Pada bagian lain, Yeyen menjelaskan media yang mendaftar harus terperifikasi sebagai salah satu poin persyaratan khusus mediaonline (Sieber) terdaftar di dewan Pers, dan lulus UKW (Uji Kompetensi Wartawan), setuju saja.

Dari pengamatan media ini. Dengan kata lain wartawan yang lulus UKW, bisa membuat berita, bukan asal mengantongi sertifikat UKW, hanya untuk syarat kerjasama?

Karena berdasarkan data diperoleh media ini, untuk ikut ujian UKW, pemula bayar Rp1.50.000,00- madya Rp1. 900,000,- dan utama Rp2.500.000,- Calon Pemimpin Redaksi atau Pemimpin Redaksi.

Seharusnya para wartawan diberi terlebih dahulu pembekalan oleh pihak-pihak yang mengeluarkan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), baru di lakukan Tes untuk UKW.

Karena dalam UU Pers No.40 tahun 1999 tidak ada ketentuan tertulis wajib (harus) UKW. Ada kesan UKW, hanya jadi ajang cari uang oknum tertentu.

Wiwid Wibowo media Nuansabengkulu.com

Dan sudah terbukti secara Nasional oknum pengurus dan oknum Dewan Pers, terlibat dalam kasus dugaan Korupsi disinyalir menyalahgunakan uang bantuan dari pemerintah, melalui BUMN Pertamina sebesar Rp6 miliyar, untuk UKW, gratis. Ternyata penyelesaian kasusnya tak jelas sampai sekarang?.

UKW, tidak diwajibkan  Hukum, UKW bukan Syarat Wajib, Ini Penjelasan Hukum dan Fungsinya bagi Wartawan

 redaksi  4 Mei 2026 2 minutes read 

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Papua Barat, Bustam

Menjelaskan tentang, Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kerap dianggap sebagai syarat mutlak bagi seseorang untuk diakui sebagai wartawan.

Namun, secara hukum, kepemilikan kartu tersebut bukanlah kewajiban, melainkan bukti standar kompetensi yang sangat dianjurkan guna meningkatkan kualitas dan kredibilitas profesi jurnalistik.

Penegasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi dasar hukum utama dalam dunia pers di Indonesia.

POLEMIK: Kalangan Wartawan (Jurnalistik) di Rejang Lebong, banyak yang berpolemik soal cara/ sistem kerjasama yang dilakukan Dinas Kominfo dengan media (masyarakat Pers), kenapa hanya Wartawan yang tergabung dengan PWI dan SMSI yang dibolehkan?

Wika Rifani alias Ifan Wartawan Pusako.com, mengatakan minta kepada Dinas Kominfo Rejang Lebong secara transparan, jangan sampai ada media tertentu yang di kondisikan lebih besar nilainya?

BACA JUGA :  Kejari "Getol" Lakukan Pemeriksaan, Ungkap 2 Perkara "Besar" di Lebong

Buka saja, apa adanya berapa nilai sebenarnya? Jelas Ifan.

Minta dibuka secara rinci media mana saja yang menerima dana publikasi jumlahnya masing-masing (rincina), atau nilainya. Kalau media saya, “Pusako.com” memang belum mengajukan, ujarnya.

Hari Patikawa alias Hari Manik, wartawan media Investigasi86.com, Ia mengakui sudah diterima di Kominfo Rejang Lebong untuk kerjasama dengan nilai Rp1 juta untuk satu tahun, ujarnya.

Dan lanjut Hari Manik, Ia minta Dinas Kominfo transparan, berapa nilai anggaran publikasi di Dinas Kominfo tahun anggaran 2026.

Selanjutnya, Syafri, Wartawan media Cakra.com, mengatakan pihaknya sudah mengusulkan namun belum di terima karena masih ada persyaratan yang belum dilengkapi (masih ada yang kurang) ujarnya.

Kita akan lengkapi. Dan saya juga minta pihak Dinas Kominfo Rejang Lebong, jangan sampai ada media yang di istimewakan dan ada yang di anak tirikan.

Tegasnya, Transparanlah dengan keterbukaan, dan berapa anggaran dalam pertahun, tandasnya.

Wika Rifani/ifan

Berikutnya, Midi Harianto Wartawan Metronews.com, meminta pihak Dinas terkait, (Kominfo) transparan tentang anggaran dana publikasi, kerjasama dengan media tahun anggaran 2026, ujarnya.

Ditegaskan Midi, sebaiknya memakai Perbup Rejang Lebong, yang baru cabut dulu yang lama. Dan media saya, belum memasukan penawaran kerjasama karena dananya kecil?

Dan organisasi wartawan SMSI dan PWI, kalau tetap dikalim hanya dua organisasi saja yang boleh diterima, organisasi lain tidak? Patut diduga pelanggaran berat oleh Bupati Rejang Lebong.

Kataren Wartawan Indo Ratu, termasuk paling senior di RejangLebong dihubungi Jum,at 18 September 2026, sekitar pukul 16.06 WIB Via sambungan telephone Selullarnya, mengatakan tengah berada di Kebun (ladang).

Ketika ditanya pengusulan medianya bekerjasama denngan pihak Dinas Kominfo Rejang Lebong, Kataren mengatakan menggunakan Kartu Wartawan dari organisasi PSRI (Persatuan Serikat Penerbitan Pers Republik Indonesia) kini saya sudah bergabung dan kerjasama dengan Dinas Kominfo Rejang Lebong, jelasnya lantang.

Namun, sebuah sumber kompeten dari kalangan Wartawan yang bertugas di Rejang Lebong, Kamis, 17 September 2026 yang minta dilindungi identitasnya mengatakan, “ pada poin persyaratan hurup b kurang pas, perifikasi atau terdaftar di dewan Pers / Serikat pekerja Pers, karena UKW bukan kewajiban, jelas sumber.

Dana Kecil :  Dari sumber Kompeten itu, menegaskan di tahun 2026, dana yang akan dikelola Rp245 juta sangat kecil. Kalau daerah lain setingkat kabupaten/ kota sudah miliran pertahun.

Dan ada dugaan media tertentu di zamannya M. Fikri Tohabri, menggantikan Syamsul Effendi, di sinyalir di kondisikan, mungkin oknum tim Sukses, kini Fikri sudah di tangkap KPK, mau di apakan lagi, Jelas sumber ?

Media itu, menulis hampir seratus persen kinerja Bupati Fikri dan wakilnya Hendri, ditulis bagus-bagus semuanya, kalau memang bagus, iya kita setuju saja, kini mau bilang apa, sudah di tahan di balik terali besi. Patut diduga keras Fikri “bersalah” Tamat sudah tegas sumber. (Aris/ ***/ redpel).

Penulis/editor : Redaksi Beo07.co.id –

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement