Daerah NASIONAL
Beranda » Berita » Pemilik Lahan Protes, Alat Berat Sentul City Diduga Rusak Pekarangan di Bojong Koneng

Pemilik Lahan Protes, Alat Berat Sentul City Diduga Rusak Pekarangan di Bojong Koneng

BOGOR, BEO07.CO.ID – Pemilik lahan di Blok 025, Kampung Cikeas, RT 02/RW 10, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, memprotes aktivitas alat berat yang disebut milik atau bekerja untuk Sentul City. Alat berat tersebut diduga memasuki dan merusak bagian pekarangan lahan milik warga tanpa izin.

Konflik agraria kembali mencuat di kawasan Hambalang, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang. Pemilik kawasan Palm Boko, Ozzy Sudiro, mengaku keberatan lantaran aktivitas menggunakan alat berat tersebut dilakukan tanpa konfirmasi maupun izin dari pihaknya.

“Tanpa izin, mereka (Sentul City, red) memasuki pekarangan kami, bahkan menggali tanah kami. Bagian depan mengalami kerusakan,” kata Ozzy, Kamis (17/9/2026).

Menurut Ozzy, aktivitas tersebut telah berlangsung sejak Selasa (15/9/2026). Meski sempat dihentikan setelah dirinya melakukan protes dan menunjukkan bukti kepemilikan lahan, kegiatan dengan menggunakan alat berat dan sejumlah pekerja kembali dilakukan.

“Hari pertama kami sempat protes dan menghentikan kegiatan mereka dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan secara sah. Sehari berhenti, sekarang mulai lagi,” tandasnya.

Ozzy menjelaskan, lahan tersebut dibelinya dari seorang pensiunan polisi bernama Damanik. Menurut dia, lahan tersebut telah dikuasai secara sah sejak sekitar tahun 1980-an dan kemudian beralih kepadanya pada 1990-an.

Ia menyebut, selama puluhan tahun tidak pernah terjadi persoalan terkait penguasaan lahan tersebut. Sejak 2012, pengelolaan lahan juga telah dikuasakan kepada Pepen bersama sejumlah rekannya yang diketahui perangkat desa dan merupakan penduduk asli kawasan tersebut.

“Lahan kami bersebelahan dengan kawasan milik Bapak Prabowo Subianto. Jika lahan kami masuk floating Sentul City, maka lahan Pak Presiden juga masuk, karena dulunya satu hamparan,” ujarnya.

Ozzy meminta pihak Sentul City menghentikan aktivitas cut and fill menggunakan alat berat di atas lahan yang diklaim sebagai miliknya. Ia juga mengaku akan menempuh jalur hukum apabila aktivitas tersebut terus dilakukan.

BACA JUGA :  Kapolres Simalungun Imbau Warga Sambut Tahun Baru 2026 dengan Tertib, Tanpa Kembang Api dan Perbanyak Kegiatan Positif

“Kami akan tempuh jalur hukum. Saya berencana membuat laporan di Polda Jabar jika pihak Sentul City terus berlaku arogan seperti ini,” paparnya.

Ia juga mengaku kesulitan menyampaikan persoalan tersebut kepada perangkat desa karena menduga adanya afiliasi dengan pihak Sentul City.

Sementara itu, kuasa hukum Ozzy Sudiro, Damai Hari Lubis alias DHL, meminta Sentul City tidak serta-merta mengklaim maupun melakukan aktivitas di atas pekarangan yang diklaim milik kliennya tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi.

“Ada perbuatan hukum yang telah terjadi. Seharusnya ada upaya konfirmasi terlebih dahulu kepada klien kami atau kuasanya. Untuk itu kami layangkan somasi agar bisa bertemu pihak Sentul City atau tim legalnya,” kata DHL.

Menurutnya, apabila terdapat persoalan mengenai status maupun kepemilikan lahan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum.

“Jika dirasa ada yang perlu diperiksa secara seksama, silakan ke pengadilan dulu, sebab hingga saat ini Indonesia masih negara hukum,” tegasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi, tim legal Sentul City, Farhan, menyatakan pihaknya terbuka untuk berdiskusi dengan Ozzy Sudiro maupun kuasa hukumnya terkait persoalan tersebut.

“Kami akan sangat terbuka kepada saudara Ozzy atau kuasa hukumnya untuk berkomunikasi dan berdiskusi terkait persoalan tersebut. Kami juga telah memiliki kelengkapan berkas atas dasar penyelesaian bersama para pihak sejak lalu,” kata Farhan.

Farhan juga mempersilakan kuasa hukum Ozzy datang ke kantor Sentul City untuk melakukan pengecekan dan pencocokan data.

“Tinggal datang saja kepada kami, bisa saling kroscek data. Jika ada situasi tertentu, maka kami bisa merekomendasikan penyelesaian ke Management Sentul City,” ujarnya.

Persoalan tersebut kini berpotensi berlanjut ke jalur hukum apabila kedua pihak tidak menemukan titik temu terkait status dan aktivitas di atas lahan yang dipersoalkan. (*)

BACA JUGA :  Putri Terbaik Kota Sungai Penuh Sukses Embankan Tugas Kenegaraan, Pada Hari Lahir Pancasila 2026
error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement