Bengkulu Daerah
Beranda » Berita » Pemkab Lebong Bersama Kejaksaan Teken MoU, Perdata & Tata Usaha Negara (Datun)

Pemkab Lebong Bersama Kejaksaan Teken MoU, Perdata & Tata Usaha Negara (Datun)

LEBONG, BEO07.CO.ID Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, tercapainya kerjasama terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Bupati Lebong H Azhari SH MH dan Kepala Kejari Lebong Evi Hasibuan, SH MH, digelar di gedung Graha Bina Praja Setdakab Lebong, Rabu (23/04/2025).

Bupati Lebong, Azhari SH MH Menyebutkan, MoU antara Pemkab Lebong dan Kejari Lebong sebagai payung hukum, dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha. Dengan adanya MoU ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemkab Lebong dapat meminta pendapat hukum dan pendampingan, permasalahan hukum dapat meminta bantuan kepada pihak Kejari Lebong.
“Ini tadi MoU umum payung hukumnya, OPD-OPD yang mempunyai permasalahan atau permintaan pendapat terkait dengan Datun. Karena kejaksaan, selain mempunyai kewenangan lain sebagai penyidik, sebagai pemanggilan, juga sebagai pengacara negara,” ungkap Azhari.
Ditambahkan Azhari, MoU ini lebih kepada urusan Datun, dimana pihak kejaksaan sebagai pengacara negara, untuk itu OPD atau kepala daerah dapat mengajukan pendampingan hukum, dengan mengajukan permintaan dan menyampaikan surat kuasa kepada Kejari Lebong.
“Nanti dari OPD atau saya ke Kajari, Kajari mengeluarkan hak substitusinya. Diwakili oleh jaksa-jaksa sebagai pengacara negara untuk mendampingi kita,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Lebong Evi Hasibuan SH MH, menjelaskan bahwa sejumlah tupoksi Datun Seksi, yang mencakup empat fungsi, meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan penegakan hukum.
“Jadi kalau ini (MoU,red) kita lebih kepada pelayanan dan bantuan hukum, sama kalau nanti Pemkab Lebong meminta bantuan atau pendapat, nanti kita memberikan pertimbangan hukumnya, sampai Evi.
Selain itu, Evi juga menegaskan, pihaknya hanya dapat memberikan bantuan atau pendapat hukum jika ada permintaan resmi dari Pemerintah Daerah. Jika ada permasalahan di bidang perdata yang menghadap Pemkab Lebong, maka kami bisa memberikan bantuan pendampingannya.
“Ini tergantung permintaan, enggak bisa kita ujuk-ujuk langsung, jadi tergantung permintaan dari Pemda Lebong dan payung hukumnya ya MoU ini,” bebernya.
Pantauan dilokasi, acara penandatanganan MoU Pemkab Lebong bersama Kejari Lebong, juga dihadiri Wakil Bupati Lebong Bambang ASB, S.Sos., M.Si., sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Lebong. Sementara dari Kejari Lebong juga menghadirkan sejumlah Kasi dan jaksa fungsional. (Adv)
BACA JUGA :  Mengapa Coworking Space Semakin Diminati oleh Pekerja Remote
× Advertisement
× Advertisement