Daerah Jambi
Beranda ยป Berita ยป Masyarakat 3 Desa di Kerinci Gelar Aksi Tuntut Ganti Rugi Lahan, Ini Klarifikasi PT KMH

Masyarakat 3 Desa di Kerinci Gelar Aksi Tuntut Ganti Rugi Lahan, Ini Klarifikasi PT KMH

KERINCI, BEO07.CO.ID – Aksi unjuk rasa masyarakat penyampaian pendapat di muka umum di dampingi Badan Komite Pemberantasan Korupsi [Corruption Eradication Commission] dan masyarakat Desa Pulau Pandan, Karang Pandan, dan Pengasih Lama, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi berlangsung aman dan tertib pada Sabtu, 18/7/2026 di pintu masuk air PLTA-PT Kerinci Merangin Hidro (KMH).

Pengamanan kegiatan di lakukan oleh personel Polres Kerinci, Kodim 0417/Kerinci, dan Security PT KMH.

Sepanjang aksi terlihat sejumlah spanduk berisi tuntutan. Di antaranya pernyataan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan tanah milik Depati Biang Sari. Warga juga menampilkan kutipan pidato Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengenai komitmen membela kepentingan rakyat, serta spanduk bergambar Muhammad Jusuf Kalla yang berisi permintaan agar hak-hak masyarakat segera di selesaikan.

Massa juga memasang spanduk berisi bantahan terhadap pernyataan yang di kaitkan dengan Bupati Kerinci mengenai pembayaran kompensasi lahan.

Dalam orasinya, perwakilan masyarakat 3 desa menuntut penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan/tanah dan pembayaran ganti rugi dampak pembangunan PLTA KMH. Masyarakat berharap pemerintah, PT KMH, dan seluruh pihak terkait segera membuka ruang dialog serta memberikan kepastian hukum atas persoalan lahan yang telah berlangsung cukup lama.

Waka Polres Kerinci G. Aritonang, S.H., M.H. mengapresiasi jalannya aksi.

โ€œKami dari Polres Kerinci selalu siap untuk mengamankan segala kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat di wilayah Kerinci. Kami berterima kasih untuk seluruh masyarakat yang kooperatif melakukan orasi dengan baik dan hasilnya dalam keadaan aman dan terkendali,โ€ ujarnya.

Pihak Manajemen PT KMH Berikan Klarifikasi

PLTA PT KMH turut memberikan respons terkait tuntutan tersebut. Warga menuntut pembayaran ganti rugi kompensasi lahan sebesar Rp100 juta per Kepala Keluarga dengan sasaran mencapai 1.000 KK.

BACA JUGA :  "Tersandera 3 KUHP," Diduga Uang Digelapkan Rekan, DS Siap Tempuh Jalur Hukum

Reza, Staf Humas PT. KMH PLTA Kerinci yang mewakili Manajer Humas, menegaskan perusahaan tidak pernah mengambil lahan milik masyarakat secara ilegal.

โ€œKita tidak mengambil lahan mereka, kita bekerja di lokasi proyek kita sendiri. Semua lahan di area kerja tersebut sudah kita beli dan dibebaskan secara sah, bahkan semuanya sudah memiliki Sertifikat Hak Milik atas nama perusahaan. Jadi, lahan yang mana lagi yang mereka klaim?,โ€ tegas Reza kepada media, Sabtu [18/7/2026].

Reza juga menjelaskan terkait dana kepedulian atau โ€œuang tali kasihโ€ sebesar Rp 5 juta per KK Dana itu di siapkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial bagi warga yang terdampak langsung secara ekonomi saat pengerjaan pengalihan aliran sungai, yang sempat menyebabkan air keruh bersifat sementara.

Hingga saat ini, penyaluran dana tali kasih tersebut telah di selesaikan kepada lebih kurang 700 KK terdampak.

โ€œPerusahaan menyayangkan adanya klaim sepihak yang menyatakan hak-hak masyarakat diabaikan. Kami memastikan seluruh operasional di lapangan berjalan di atas koridor hukum dan perizinan yang resmi,โ€ pungkas Reza.

Hingga aksi berakhir, situasi di lokasi terpantau kondusif dan massa membubarkan diri secara tertib. Laporan: Elly Kerinci

ร— Advertisement
ร— Advertisement