Daerah Hukum Jambi
Beranda » Berita » Eks Ketua & Bendahara STIKIP Muhammadiyah di Laporkan Dugaan Korupsi Dana PIP (KIP), Polres Tunggu Hasil Audit Internal

Eks Ketua & Bendahara STIKIP Muhammadiyah di Laporkan Dugaan Korupsi Dana PIP (KIP), Polres Tunggu Hasil Audit Internal

Ilustrasi/net

KERINCI, BEO07.CO.ID — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kerinci tengah mendalami kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil audit internal dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

​Kapolres Kerinci melalui Unit Tipikor menyatakan bahwa laporan ini berawal dari aduan yang layangkan oleh salah seorang dosen di kampus tersebut. Laporan tersebut menyeret nama mantan ketua dan mantan bendahara STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh yang diduga kuat menyalahgunakan dana bantuan pendidikan dari pemerintah pusat tersebut.

​”Kami masih menunggu hasil audit investigasi dari PP Muhammadiyah terkait pengelolaan dana PIP di kampus tersebut. Hasil audit ini akan menjadi salah satu rujukan penting bagi penyidik dalam menghitung kerugian serta menentukan kelanjutan perkara,” ujar Alvinda Kurnia perwakilan Tipikor Polres Kerinci. Saat dihubungi melalui telpon WhatsApp pribadinya, Senin (29/06/2026).

​Kasus dugaan penyelewengan beasiswa mahasiswa ini sebelumnya sempat memicu perhatian publik di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses penyelidikan terus berjalan maraton. Pihak kepolisian juga telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, termasuk dari pihak pelapor maupun terlapor.

​Berdasarkan perkembangan pemeriksaan sebelumnya, pihak kepolisian mengindikasikan adanya titik terang dalam perkara ini menyusul beberapa keterangan yang mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran oleh oknum mantan pejabat kampus tersebut.

​Meski demikian, Polres Kerinci menegaskan akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prosedur yang akuntabel. Setelah hasil audit dari PP Muhammadiyah ataupun dokumen pendukung lainnya rampung diterima, penyidik dijadwalkan akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum para terlapor serta menetapkan tersangka dalam kasus ini. (JEMI)

BACA JUGA :  Lebong di Hajar Banjir, Ketua DPRD Carles Rosen Bersama Gubernur Tinjau Korban Bencana
× Advertisement
× Advertisement