LEBONG, BEO07.CO.ID – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebong dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, Senin (20/7/2026), molor selama dua jam akibat minimnya kehadiran anggota dewan.
Rapat yang semula dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB baru dapat dibuka sekitar pukul 15.00 WIB setelah jumlah anggota DPRD yang hadir memenuhi kuorum. Sebelumnya, jumlah anggota yang hadir belum mencapai ketentuan minimal, yakni 50 persen ditambah satu dari total 25 anggota DPRD.
Keterlambatan pelaksanaan rapat tersebut mendapat sorotan dari Bupati Lebong, Azhari, SH., MH. Dalam sambutannya, ia mengajak unsur eksekutif maupun legislatif untuk sama-sama melakukan evaluasi dan introspeksi demi meningkatkan kinerja pemerintahan.
โDari pukul 13.00 WIB tadi kami menunggu, tapi baru bisa dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB. Bukan hanya eksekutif saja yang perlu diingatkan, anggota dewan juga perlu diingatkan. Mari kita sama-sama koreksi diri,โ kata Azhari dalam rapat paripurna.



Azhari menegaskan, pihak eksekutif tidak menutup diri terhadap kritik yang disampaikan DPRD. Menurutnya, kemajuan Kabupaten Lebong hanya dapat diwujudkan melalui sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif.
โEksekutif tentunya tidak alergi terhadap kritik. Lebong bisa maju tentu harus bersama-sama, tidak bisa eksekutif saja atau legislatif saja,โ ujarnya.
Pada kesempatan itu, Azhari juga menyampaikan apresiasi kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang hadir dalam rapat paripurna. Menurut informasi yang diterimanya dari pimpinan DPRD, kehadiran Fraksi PKB menjadi penentu terpenuhinya kuorum sehingga rapat dapat dilaksanakan.
โTerima kasih kepada Fraksi PKB, karena tadi ada informasi dari Pak Ketua kalau Fraksi PKB tidak datang maka agenda paripurna ini tidak bisa berlangsung. Terima kasih Fraksi PKB,โ ucapnya.
Selain itu, Bupati Azhari menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memfasilitasi proses pembahasan hingga pengesahan tiga Raperda Tahun Anggaran 2026. Ia menyebut seluruh tahapan, mulai dari penyampaian nota pengantar, pandangan umum fraksi, hingga pembahasan dan pendapat akhir fraksi, telah dilalui sebagai bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Rapat paripurna tersebut akhirnya berlangsung setelah kuorum terpenuhi dan dilanjutkan dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap tiga Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Lebong. (Zee)





