Bengkulu Daerah Hukum
Beranda » Berita » Diduga Selewengkan Dana Desa, Mantan Pjs Kades Bungin Resmi Ditahan Polisi

Diduga Selewengkan Dana Desa, Mantan Pjs Kades Bungin Resmi Ditahan Polisi

LEBONG, BEO07.CO.ID – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong resmi menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong. Pemeriksaan dan penahanan dilakukan pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Tipidkor Aipda Rangga Askar Dwi Putra, S.H. bersama anggota.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Darmawel Saleh, SH, MH, didampingi Kanit Tipidkor Aipda Rangga Askar Dwi Putra, SH, menyampaikan bahwa Penyidik telah beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap tersangka, yakni pada 15 dan 24 Oktober 2025, namun yang bersangkutan belum hadir. Oleh karena itu, pada 4 November 2025, penyidik melakukan upaya paksa membawa tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
“Proses pemeriksaan dilakukan di ruang Unit Tipidkor Polres Lebong dan didampingi oleh penasihat hukum tersangka, Reko Hernando, SH,” kata Rangga.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Polres Lebong memutuskan menahan SK di rumah tahanan Polres Lebong selama 20 hari, terhitung mulai 4 hingga 23 November 2025.
“Tersangka kita lakukan penahanan di rutan Polres Lebong selama 20 hari ke depan,” singkatnya. (wlk)

 

BACA JUGA :  "Dihajar" Sungai Ketahun, Ancaman Serius Permukiman Warga Tabeak Dipoa Minta Pembangunan
× Advertisement
× Advertisement