Bengkulu Daerah
Beranda Ā» Berita Ā» “Warning Kontraktor Nakal” Gunakan Material Ilegal, Ini Penegasan Plt Kadis PUPR Lebong

“Warning Kontraktor Nakal” Gunakan Material Ilegal, Ini Penegasan Plt Kadis PUPR Lebong

LEBONG, BEO07.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Plt Kepala Dinas Pekerjaan UmumĀ  Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHUB), Elvi Andriani. SE secara tegas menyampaikan tidak di benarkan penggunaan material ilegal dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur proyek yang bersumber dari uang negara.
“Sebelumnya saya sudah warning dan tegaskan tidak boleh menggunakan material ilegal, apalagi mendatangi material ilegal Galian C yang tidak berizin,” tegas Elvi kepada wartawan Beo07.co.id melalui sambungan telepon genggamnya, Kamis (6/11).
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengingatkan kepada seluruh pihak rekanan pelaksana kegiatan proyek baik itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) seluruh bidang pekerjaan kegiatan yang tengah berjalan.
“Kita sudah berkoordinasi setiap bidang untuk melakukan pengawasan serta menegur pihak rekanan kontraktor yang nakal, di duga menggunakan material tidak resmi atau tidak berizin,” terangnya.
Jauh dia mengutarakan bahwa pihaknya berkomitmen dalam proses pelaksanaan pembangunan infrastruktur sejak awal proses lelang, setiap kontraktor diwajibkan melampirkan dokumen dukungan Galian C yang memiliki izin dalam administrasi tender
“Dokumen inilah yang akan menjadi dasar atau alat bukti dan nantinya juga sebagai dasar pemberian sanksi jika dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan, kami akan tindak tegas,” pungkasnya. (*/SB)

 

BACA JUGA :  DPRD Lebong Dapil I Gelar Reses Serap Aspirasi Masyarakat, Infrastruktur Hingga Pilkades
Ɨ Advertisement
Ɨ Advertisement