Bengkulu Daerah Hukum
Beranda » Berita » 20 Saksi di 3 Instansi Pemerintah, Dugaan Seleksi PPPK Telah Diperiksa Penyidik Kejari Lebong

20 Saksi di 3 Instansi Pemerintah, Dugaan Seleksi PPPK Telah Diperiksa Penyidik Kejari Lebong

LEBONG, BEO07.CO.IDDugaan kecurangan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlangsung 2021 hingga 2024 lalu saat ini terus bergulir. Pasalnya, sampai saat ini proses penyelidikan (Lid) dari tim penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong telah memanggil 20 saksi untuk di mintai keterangan serta melengkapi bukti pendukung.

Hal tersebut di ungkapkan Kepala Kejari Lebong, Evelin Nur Agusta, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan tersebut belum mengarah simpulan final berkaitan atas dugaan pelanggaran.

“Tentu terlalu dini memastikan dugaan peristiwa itu pelanggaran maladministrasi, apa lagi memasuki ranah tindak pidana korupsi. Di sini penyidik kejaksaan wajib memverifikasi informasi secara akurat dengan tujuan agar proses hukum sedang berjalan tidak ada kesalahan. Untuk sejauh ini kami telah memanggil 20 saksi yang tersebar di sejumlah instansi pemerintah, seperti BKPSDM, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Lebong di karena pihak lebih detail perencanaan, administrasi, proses ujian hingga hasil pengumuman akhir,” beber Robby.

Tidak hanya memintai keterangan 20 saksi, pihak penyidik kejaksaan tengah menelusuri berkaitan dengan dokumen penting atas proses seleksi sebelumnya.

Dia juga menyebutkan baik itu data perencanaan formasi PPPK, prosedur teknis pelaksanaan seleksi, hingga arsip penilaian yang menjadi dasar penetapan kelulusan peserta, atas dokumen tersebut semoga dapat mengungkapkan dugaan penyimpangan administrasi prosedural atau manipulasi data yang berpotensi merugikan dan pihak lain yang ikut seleksi.

“Guna meningkatkan kasus ini, dari penyelidikan ke penyidikan pihak jaksa harus memastikan minimal ada dua alat bukti permulaan yang cukup, maka itu informasi keterangan saksi serta dokumen harus di validitas dan legalitas. Sampai saat ini penyelidikan masih tengah berlangsung untuk melengkapi dua alat bukti,” terangnya untuk tidak tergesa – gesa, pasalnya ini menyangkut integritas sistem rekrutmen negara.

BACA JUGA :  Memaksimalkan Penggunaan iPad sebagai Alat Utama untuk Kerja Remote

Disamping itu, penyidik juga mendalami indikasi dugaan kolusi, penyalahgunaan kewenangan atau intervensi dalam proses seleksi. Selain itu, fakta – fakta yang muncul dalam proses pemeriksaan di susun secara runtut, hal demikian itu untuk mengetahui atau memastikan adakah pihak yang diuntungkan atau dirugikan. Di karenakan perekrutan PPPK adalah program strategis nasional dalam pemenuhan tenaga profesional di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.

“Dalam proses penanganan perkara ini secara keseluruhan dilakukan secara profesional dan terbuka dengan tujuan menjaga ke hati – hatian demi menjaga objektivitas hukum. Kita akan sampaikan perkembangan terbaru secara resmi. Semua langkah harus berdasarkan bukti dan fakta sah yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap masyarakat bersabar, karena dalam waktu dekat akan ada perkembangan lanjutan,” pungkasnya. (*Wlk/SB-+)

× Advertisement
× Advertisement