Daerah Hukum Sumatera Utara
Beranda » Berita » Insiden Bentrok di Kantor Pangulu Nagori Rambung Merah Berujung ke Polisi

Insiden Bentrok di Kantor Pangulu Nagori Rambung Merah Berujung ke Polisi

SIMALUNGUN, BEO07.CO.ID – Setelah terjadi insiden bentrok di Kantor Pangulu Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar, Simalungun, Provinsi Sumatera Utara Senin (22/12). Akhirnya, Muhammad Dimas Permana (25) melaporkan Josua Tahan Jaya Sitorus anak dari Pangulu Nagori Rambung Merah, Tumpal Hasudungan Sitorus ke Polres dengan Nomor : B/555/XII/2025.SPKT Polres Simalungun, (23/12) yang diterima oleh Ka SPKT Resort Simalungun Leonard.

Kronologis kejadian pada Hari Senin 22/12 sekitar Jam 14 : 30 WIB, Muhammad Dimas Permana (Pelapor) bersama rombongan Pengurus Sekolah Sepak bola Rambung Merah datang menghadiri undangan dari Pangulu Nagori Rambung Merah untuk membahas Koperasi Merah Putih Rambung Merah sekaligus pembahasan Aset Tanah Lapang yang terletak di depan Kantor Desa’/Nagori Rambung Merah.

Pada saat Pelapor bersama dengan rombongan hendak masuk Balai Desa Nagori Rambung Merah tiba – tiba di berhentikan petugas staf Nagori Rambung Merah, dengan ucapan,  “jika bukan penduduk asli KTP Rambung Merah tidak diperbolehkan masuk.”

Selanjutnya di katakan Pelapor, setelah rapat selesai pelapor melakukan orasi bersama rombongan.

“Pangulu mohon jawab aspirasi kami, sudah lama kami menunggu sesuai dengan undangan Bapak Pangulu Nagori Rambung Merah,” pintasnya.

“Setelah selesai rapat di Kantor Pangulu Nagori Rambung Merah,Tumpal Hasudungan Sitorus langsung bergegas menuju pulang meninggalkan kami begitu saja. Tiba – tiba warga mengejar Pangulu Nagori Rambung Merah.”

Lalu pelapor mengatakan “Pangulu lebih bagus kita bicarakan saja di dalam agar lebih kondusif. Tiba – tiba anak Pangulu Nagori Rambung Merah bernama Josua Tahan Jaya Sitorus datang, Kau Pukul Bapakku, Itu Bapak ku langsung memiting.”

Dimas Permana (Pelapor) mengakibatkan luka bekas cakaran di leher sebelah kiri yang di lakukan anak dari Pangulu Nagori Rambung Merah Tumpal Hasudungan Sitorus (Tindak Pidana Penganiyaan Tentang KUHP Pasal 351).

BACA JUGA :  Mobnas Ringsek Karena Kecelakaan, BKD Minta Oknum Dewan Tak Gunakan Anggaran Pemda

“Kita meminta kepada Kapolres Simalungun agar memproses pengaduan saya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Pelapor, (23/12).

Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata membenarkan bahwa peristiwa tersebut terjadi antara anak Pangulu Nagori Merah bersama Josua Tahan Jaya Sitorus. (S.Hadi.P.Tambak)

× Advertisement
× Advertisement