LEBONG, BEO07.CO.ID – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Lebong kembali memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Raperda PDAM ke dalam agenda pembahasan pada masa sidang pertama DPRD Kabupaten Lebong tahun 2026.
Keputusan itu ditetapkan ย melalui rapat internal Banmus DPRD Kabupaten Lebong yang digelar pada Selasa (6/1/2026), sebagai lanjutan dari rapat sebelumnya. Rapat ini membahas penetapan agenda strategis dewan untuk masa sidang 2026.

Rapat Banmus dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen, didampingi Wakil Ketua I Ahmat Lutfi, S.H. dan Wakil Ketua II Rinto Cahyo Putra, S.Kep. ย Agenda kali ini fokus pada penataan ย program kerja DPRD agar berjalan tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, menyampaikan bahwa hasil rapat Banmus merupakan tahapan awal yang sangat penting dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah.
โ rapat Banmus merupakan tahapan awal yang sangat penting dari proses proses administratif dan legislasi yang akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan tahapan,โ ย sampanya.
Ia juga menegaskan, DPRD sebagai representasi rakyat memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap proses pembahasan Raperda dilakukan secara cermat dan berlandaskan hukum.
โDPRD wajib \mengedepankan kepastian hukum dalam setiap proses pembahasan rancangan peraturan daerah, agar produk hukum yang dihasilkan bermanfaat bagi masyarakat,โ ย tegasnya. (Adv)








