Daerah Hukum Jambi
Beranda ยป Berita ยป AG “Bocorkan” Perselingkuhan Istrinya, Antara NP & AD Bakal Tempuh Jalur Hukum

AG “Bocorkan” Perselingkuhan Istrinya, Antara NP & AD Bakal Tempuh Jalur Hukum

KERINCI, BEO07.CO.ID – Rumput tetangga hijau, rimbun, dan sejuk namun tetap saja, itu milik orang lain. Tetapi hal itu, tidak berlaku bagi “AD” (30) sebut lainnya yang berstatus duda yang di duga warga Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Pasalnya, dimana “AD” telah melanggar dan melangkah ke perkarangan milik orang lain dengan menjalin cinta terlarang dengan istri sah milik orang lain yang terikat dengan perkawinan, menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang berlaku.

Hal itu berdasarkan keterangan korban sebut saja inisialnya “AG” kepada kuasa hukumnya memberi penjelasan perselingkuhan yang sudah lama terjadi antara istri sah – nya “NP” sejak bulan Oktober 2025 lalu dengan saudara “AD” warga setempat.

“Saya menaruh curiga terhadap sikap istri sah saya “NP” yang bersikap tidak seperti biasanya, rumah tangga kami hidup rukun, damai dan saling pengertian, kini semua itu berantakan (hancur) mahligai rumah tangga yang selama ini kami bina,” ungkap AG.

Di katakan “AG” sidik punya selidik dirinya suami sah “NP” akan mencoba mencari informasi bukti dari kisah cinta terlarang yang di rajut istrinya “NP” bersama “AD” ternyata dugaan perselingkuhan benar istrinya “NP” telah bermain serong dengan seorang laki-laki sebut saja “AD” pembuktian itu lewat (chat Whatsapp) antara “AD” kepada “NP”.

Masih keterangan “AG” ia telah mencoba menghubungi saudara “AD” di duga pelaku yang menganggu kebahagiaan dan ketentraman rumah tangganya.

“Tapi “AD” menghindar dari tanggung jawab maka kasus dan perkara ini di serahkan kepada pengacara Hasan Basri, SH. MH, CPLE, CPLA,” ucapnya.

Sementara itu, Hasan Basri kuasa hukum korban (AG) di mintai penjelasannya, Senin (09/03/2026) oleh awak media ini, membenarkan bahwa masalah perselingkuhan tersebut telah di terma oleh pihaknya sebagai bahan materi perkara secara resmi dari korban dan secara penuh juga korban telah memberi kuasa kepada pihaknya.

BACA JUGA :  Game VR Tawarkan Pengalaman Bermain yang Tidak Bisa Didapatkan di Layar Biasa

“Korban “AG” telah memberi kuasa penuh kepada Kantor LBH (Tagarasi) untuk menindak lanjuti masalah yang di hadapi klien kita, dan kita sudah mengirim Somasi dan bertemu langsung dengan saudara “AD” (pelaku),” jelas Hasan.

Hasan menambahkanย dalam pertemuan dengan “AD” pelaku mengakui benar ada hubungan terlarang antara dirinya dengan istri “AG” dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut. Dan dia juga menjelaskan, namun sampai waktu yang di janjikan oleh “AD” melalui pengacaranya “AG” (Hasan Basri) sampai berita ini di rilis saudara “AD” menghilang dan di hubungi lewat hp tidak aktif. Sambung Hasan, langkah dan upaya hukum di ambil oleh pengacara “AG” adalah menempuh jalur hukum.

“Kita segera melakukan tindakan hukum baik secara Perdata dan Pidana, kita buktikan bahwa tindakan “AD” yang di duga menganggu istri sah orang lain adalah perbuatan melawan hukum, di mana perbuatan seperti itu merusak kenyamanan dan ketentraman rumah tangga orang lain,” kata Hasan.

Diakhir ia menyampaikan bahwa di mana perbuatan “AG” berakibat berdampak buruk kepada anak di bawah umur menjadi korban atas perpecahan rumah tangga “AG” dengan “NP” di mana pasangan ini memiliki dua anak kembar yang tidak tahu apa – apa.

“Masalah ini walaupun “AD” menghindar dan bersembunyi tapi hukum tidak akan tidur dan diam terhadap perbuatan yang merusak keluarga orang lain, masalah ini kita perjuangkan untuk mendapat keadilan bagi “AG” dan anaknya,” pungkasnya. (Marhen)

ร— Advertisement
ร— Advertisement