Daerah Hukum Jambi
Beranda » Berita » SATRESKRIM POLRES KERINCI BERHASIL RINGKUS PELAKU CURANMOR, SEORANG MAHASISWA DIAMANKAN

SATRESKRIM POLRES KERINCI BERHASIL RINGKUS PELAKU CURANMOR, SEORANG MAHASISWA DIAMANKAN

KERINCI, BEO07.CO.ID –  Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama Unit Reskrim Polsek Air Hangat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Semurup, Kecamatan Air Hangat. Seorang terduga pelaku berinisial RK (28), yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa, berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan berarti.

​Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban, Tina Melinda (47), pada Kamis pagi (12/03/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat hendak membuka gudang di belakang rumahnya, korban mendapati gembok pintu gudang dalam keadaan rusak paksa.

​Di lokasi kejadian, ditemukan bukti petunjuk berupa bercak darah yang diduga milik pelaku yang terluka saat merusak gembok. Setelah diperiksa, satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor registrasi BH 3024 DO milik korban telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 16.000.000,-.

​Langkah Cepat Kepolisian

Mendapat laporan resmi dengan nomor LP/B/25/III/2026/SPKT/POLRES KERINCI, Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim langsung menginstruksikan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam.

​Berkat kejelian petugas di lapangan, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang berada di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak. Dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku RK.

​Hasil Interogasi dan Penyitaan Barang Bukti

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang disembunyikan pelaku.

​”Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci dalam keterangannya.

​Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang setimpal.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Lebong Apresiasi Pemkab Lebong Raih UHC Awards 2026

​Imbauan Kamtibmas

Polres Kerinci mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan. Gunakan kunci ganda pada kendaraan dan pastikan pintu rumah serta gudang terkunci dengan aman, terutama pada malam hari. (JEMI)

× Advertisement
× Advertisement