Bengkulu Daerah Hukum
Beranda ยป Berita ยป Jika Hasil Bumi di Curi, Kapolres Lebong Ingatkan Masyarakat Segera Laporkan ke Polisi

Jika Hasil Bumi di Curi, Kapolres Lebong Ingatkan Masyarakat Segera Laporkan ke Polisi

AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K. Dok

LEBONG, BEO07.CO.ID – Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, S.H, S.I.K. kembali mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian, apabila mengalami kehilangan hasil bumi di wilayah Kabupaten Lebong.

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Lebong secara tegas, bahwa laporan dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian melakukan penyelidikan serta mencegah terjadinya tindak pencurian hasil bumi yang dapat merugikan masyarakat.

“Seperti hasil pertanian dan perkebunan, jagung, padi atau kopi dan lain – lainnya,” ujar Kapolres Lebong, Senin 16 Maret 2026.

Sambung dia, apa bila mengalami kehilangan atau dugaan pencurian hasil bumi bagi masyarakat yang merasa di rugikan untuk segera membuat laporan ke Polres Lebong atau kantor polisi terdekat.

“Segera melapor ke Polres Lebong atau Polsek terdekat, jangan di biarkan, bagi masyarakat yang menampung hasil pencurian itu, pastikan ada tindak pidananya, itu penadah barang curian. Jika masyarakat merasa di rugikan sila kan melaporkan pasti kita tindaklanjuti,” pungkasnya.

Samping itu, dia juga berharap masyarakat dapat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan serta melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan, tanpa adanya keraguan. (SB_+)

BACA JUGA :  Pembebasan Lahan Rampung, Pembangunan Jalan Baru Talang Ratu Siap Dimulai 2026
ร— Advertisement
ร— Advertisement