Daerah Hukum Jambi
Beranda ยป Berita ยป Aktivitas PETI di Kawasan Hutan TNKS di Laporkan ke Presiden Hingga Kementerian LHK

Aktivitas PETI di Kawasan Hutan TNKS di Laporkan ke Presiden Hingga Kementerian LHK

KERINCI, BEO07.CO.ID – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) berlokasi di pintu masuk Desa Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jambi yang menggunakan alat berat excavator berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum kini di laporkan ke Presiden Republik Indonesia.

Aktivitas yang berdampak merusak lingkungan hidup dan ekosistem sungai, perambahan hutan hingga menggunakan zat kimia berbahaya berupa Merkuri tersebut, di duga melibatkan oknum masyarakat setempat hingga pihak tertentu, serta aparat penegak hukum yang di nilai belum bertindak maksimal.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PEDAS bersama L.I.M.B.A.H bahwa pihaknya menemukan sejumlah alat berat telah beroperasi bebas di dalam kawasan hutan lindung tersebut. Selain itu, menggunakan bahan kimia berbahaya yang terindikasi merusak dan mencemari aliran sungai yang menjadi bagian sumber kehidupan masyarakat sekitar dan sudah melayangkan surat laporan secara resmi ke Presiden hingga Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup (MenLHK).

“Atas temuan tersebut, tidak hanya Presiden dan Kementerian LHK menerima laporan resmi yang di sampaikan, termasuk Ketua Ombudsman RI, Ketua Komisi IV DPR RI hingga Kejagung RI dan Ketua DPR RI, dengan tujuan untuk segera mengambil tindakan secara tegas dan terukur,” ujar Ketua LSM Pedas Efyarman di sampingi Ketua DPD L.I.M.B.A.H, Martias kepada wartawan.

Pihaknya mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut, dan menindak tegas para pelaku, termasuk pihak yang di duga membekingi kegiatan di wilayah TNKS.

“Jika tidak segera di tangani, aktivitas PETI ini di khawatirkan akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang semakin parah dan luas, samping itu, berdampak pada jangka panjang terhadap keberlangsungan ekosistem wilayah TNKS,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Antrean Penumpang Padati Bandara Jelang Musim Liburan

Selain itu, pihaknya berharap kepada aparat penegak hukum dan KLHK serta pemerintah daerah dapat segera melakukan penertiban dan penindakan terhadap aktivitas PETI di kawasan TNKS demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

DASAR HUKUM/ PASAL YANG DI LANGGAR
Berikut beberapa pasal yang dapat di kenakan terhadap aktivitas PETI di kawasan hutan TNKS

1.UU NO. 18 TAHUN 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
Pada 89 ayat(1)
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin di dalam kawasan dapat di pidana
โ€ข ancaman penjara da denda miliaran rupiah
2 UU NO. 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN
pasal 50 ayat (3) huruf g
Melarang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin
โ€ข pasal 78
mengatur sanksi pidana atas pelanggaran tersebut.

3. UU NO 3 TAHUN 2020( perubahan UU minerba)
Pasal 158
Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin ( IUP. IPR. atau IUPK) di pidana
ยฐ penjara maksimal 5 tahun
ยฐ denda maksimal RP 100 miliar
4 UU NO. 32 TAHUN 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
โ€ขpasal 98 & 99
terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
โ€ขpasal 104
penggunaan bahan berbahaya (misalnya merkuri) tanpa izin. (Marhen/Rls)

ร— Advertisement
ร— Advertisement