LEBONG, BEO07.CO.ID – AKAR Global Inisiatif melaksanakan diskusi multipihak bersama pemerintah Kabupaten Lebong dengan penyusun tema “Penguatan Kolaborasi Wilayah Adat Yang Berkelanjutan” melibat masyarakat yang di gelar di Desa Embong, Kecamatan Uram Jaya, lebih tepatnya di Objek Wisata Paliak, Rabu (15/7/26).




Kegiatan tersebut di hadiri oleh Bupati Azhari, Ketua Bapemperda DPRD Lebong, Suan, Anggota DPRD Lebong Etti Susiani, Kepala Bappeda Kabupaten Lebong Drs. Robert Rio Mantovani, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lebong, Fahrurrozi, Kepala DLH Lebong, Indra Gunawan dan Camat Uram Jaya, Jon kenedi serta pemerintah desa (Pemdes) setempat.
Selain itu, tampak pula Ketua BMA Lebong, Aryanto, Praktisi Masyarakat Adat, Teguh Raharjo Eko Purwoto (REP), SE, pencetus Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2017 mengatur tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang, Direktur Eksekutif AKAR Global Inisiatif, Edwin Basrin serta ikut di hadiri oleh 6 Kutai Masyarakat Adat dan tokoh – tokoh masyarakat, perwakilan pihak Balai Besar TNKS melalui Bidang Pengelolaan TN Wilayah III dan Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah VI Tubei.


“Kita terima kasih kepada AKAR yang sudah memfasilitasi dan 6 masyarakat hukum adat (MHA) sudah diakui. Dan satu-satunya di provinsi ini bentuk apresiasi dari pemerintah dan tetap saja harus berkolaborasi dengan pemerintah daerah. Pemanfaatan hutan untuk kemampuan masyarakat dan juga hutan ini harus kita jaga, kita lestarikan dan kita wariskan untuk anak-anak kita,” ujar Bupati Azhari di hadapan sejumlah awak media.

Secara terang Bupati Azhari menyampaikan bahwa daerah Embong sebagian besar di kelilingi hutan dan bagaimana bisa memanfaatkan hutan tersebut dengan sebaik mungkin untuk memajukan masyarakat.
“Jika di bandingkan dengan daerah-daerah lain, kita luar biasa hutannya masih asri walaupun akibat dari perambahan hutan ini yang tidak terkendali mengakibatkan bencana alam. Nah saya juga kadang-kadang merenung kok kenapa ini banjir? Nah berarti kan ada yang salah dalam pengelolaan hutan,” pintas dia.
Selain itu, penguatan regulasi serta kematangan hingga menggali potensi sampai pengembangannya yang di diskusikan tersebut, bupati berpesan di sisi lain atas bantuan 50 juta per hutan masyarakat adat itu dapat di manfaatkan dengan baik.
“Baik itu untuk penguatan kelembagaan, penggalian, pengembangan potensi hutan adat, nanti bisa juga berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan juga perusahaan-perusahaan yang ada bagian CSR-nya. Ayo kita sama-sama melestarikan hutan ini, demi untuk anak cucu kita sampai kemudian hari,” tegas dia.
“Pesan saya, tentu ini karena mereka sudah di beri mandat, harus mereka manfaatkan. Kemudian juga bekerja secara profesional dan juga untuk pelestarian adat kita. Tetapi tidak juga mengenyampingkan untuk kepentingan masyarakat,” pesan dia.

Bupati juga mengingatkan, pemanfaatan hutan tersebut wajib melengkapi aturan permil dan non permil (regulasi) untuk kepentingan masyarakat (payung hukum) hingga tidak melanggar rambu pembatas untuk tidak merusak hutan, setiap hutan adat yang memiliki potensi nilai ekonomi bagi masyarakat nantinya. (*/+-)





