Bengkulu Daerah
Beranda ยป Berita ยป Audensi ke Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Soal Pilkades di Lebong Akhir Desember 2026

Audensi ke Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Soal Pilkades di Lebong Akhir Desember 2026

LEBONG, BEO07.CO.ID – Sebelumnya cukup banyak “pergunjingan” di platform media sosial mempertanyakan kapan pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan kepala desa (Pilkades) di bumi Swarang Patang Stumang yang sampai hari ini masih terkendala payung hukum atau Peraturan Pemerintah (PP) yang akhirnya kini sudah mendapatkan jawaban.

Secara anggaran upaya Pemkab Lebong telah menyiapkan untuk tetap menjaga hak – hak konstitusional masyarakatnya, dalam memilih kepala pemerintahan terbawah, yang bakal di laksanakan pada akhir Desember 2026 mendatang.

“Terkait regulasi Pilkades, Peraturan Pemerintah memang saat ini dalam proses. Tetapi kita sudah dapat arahan dari pihak Kemendagri, dan di persilahkan mempersiapkan tahapan Pilkades,” urai Bupati Azhari usai melaksanakan audiensi dengan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri RI Dr. Drs. La Ode Ahmad Pidana Bolombo, A.P, M.Si. di Jakarta, Selasa (14/4/2026) di lansir dari Pedomanbengkulu.com.

Pelaksanaan Pilkades 2026, menurut Azhari memaparkan tidak hanya yang di pimpin oleh Pejabat Kepala Desa yang terdiri dari 66 desa, termasuk pula 12 Desa yang di komandoi Kades definitif yang masa jabatan akan berakhir di Desember 2026.

“Selain 66 Desa yang saat ini di pimpin Pj Kades, 12 Desa di pimpin Kades Defenitif yang masa jabatannya berakhir Desember 2026 juga akan ikut Pilkades serentak. Target kita paling lambat akhir Desember 2026, sudah di laksanakan pelantikan 78 kades baru,” terangnya.

Secara tegas Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melalui Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemdes Dra. Lusje Anneke Tabalujan, M.Pd mengutarakan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme pemilihan kepala desa melalui Peraturan Pemerintah.

Maka itu pihaknya sedang menyiapkan, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2026 tentang perubahan tata kelola desa, yang nantinya sebagai dasar hukum atau landasan pedoman teknis pelaksanaan Pilkades yang berisi syarat pencalonan pasangan dan tahapan pemilihan itu sendiri.

BACA JUGA :  Diselimuti "Pelanggaran & Temuan," OPD di Pemkab Lebong Tuntas di Audit, Diminta Bereskan!

โ€œKami mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan sosialisasi setelah regulasi ini di terbitkan, agar seluruh pihak, khususnya para calon kepala desa, dapat memahami aturan dan tahapan Pilkades dengan baik,” tuturnya.

Giat audensi tersebut antara Pemkab Lebong dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI, di hadiri Bupati Lebong, Penjabat Sekretaris Daerah, Plt. Kadis PMD, Plt Kepala BKD, dan sejumlah pejabat terkait. (SB_+)

ร— Advertisement
ร— Advertisement