KERINCI, BEO07.CO.ID – Pelaksanaan proyek pembangunan saluran irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Sebukar, Kecamatan Setinjau Laut dan Desa Pelak Naneh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, di duga tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik karena tidak memasang papan informasi proyek dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur kewajiban transparansi dan akuntabilitas pelaksana proyek.

Selain itu, muncul dugaan pekerjaan tidak di laksanakan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), melainkan di borongkan kepada pihak lain atau di kerjakan oleh tenaga harian yang bukan anggota kelompok tani.
Akibat kondisi tersebut, atas pantauan lapangan di sinyalir masih lemah pengawasan dari pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI sebagai pembina dan pengawas program, kelompok tani atau P3A sebagai pelaksana kegiatan, pekerja di lapangan, masyarakat setempat yang terpantauan di lokasi.


Temuan di lapangan di peroleh saat pemantauan Tim Beo07.co.id pada Kamis, 30 Juli 2026. Pada hari itu juga, menurut keterangan warga, pekerjaan di salah satu lokasi sempat terhenti karena pekerja meminta penambahan upah.
“Tak hanya tidak ada pemasangan papan merek di beberapa lokasi pekerjaan, Proyek P3A TGAI di Desa Sebukar Kecamatan Setinjau Laut Kabupaten Kerinci, Proyek kelompok tani dari Balai Wilayah Sungai Sumatera VI P3A-TGAI tidak di kerjakan oleh anggota kelompok, tapi di kerja kan secara borongan, Permeteran dengan harga Rp.120,000,” ungkap warga.

“Hari ini orang gak kerja, mogok kerja, karena upah gak sesuai, upah Rp.120.000 permeter, orang yang kerja (Pemborong) rugi, dan dia gak mau datang lagi, dia minta tambahan upah,” bincang kepada media ini.
Sementara itu, di lokasi berbeda di Desa Pelak Nanas Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, proyek tersebut di kerjakan secara harian menurut keterangan sumber membeberkan pekerjaan bukan di kerja secara swakelola
“Mereka bukan anggota kelompok tani, dan mereka di gaji harian. Kami di sini kerja bu, perhari di bayar Rp,120.000 dan kepala tukang Rp.150.000 perhari. Kami bukan anggota kelompok, Kami tidak tau apa itu kelompok tani, kami hanya kerja dan di bayar upah harian ,” pungkas sumber.
Samping itu, warga berharap Balai Wilayah Sungai Sumatera VI melakukan pengawasan, pembinaan, dan klarifikasi terhadap pelaksanaan proyek agar sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah. Sampai informasi ini di terbitkan belum di peroleh keterangan resmi dari pihak pembina teknis dan media ini masih berupaya meminta hak jawab demi perimbangan pemberitaan untuk selanjutnya. (Elly / Jemi)




