Bengkulu Daerah
Beranda » Berita » Dugaan Pencabulan Siswi di Lebong Mencuat, Keluarga Disebut Terima Uang Rp 20 Juta

Dugaan Pencabulan Siswi di Lebong Mencuat, Keluarga Disebut Terima Uang Rp 20 Juta

Ilustrasi pejabat cabul

LEBONG, BEO07.CO.ID — Kasus dugaan pencabulan seksual kembali mencuat di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Kali ini, seorang oknum pejabat pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang siswi yang sedang menjalani magang.

Untuk melindungi identitas korban, dalam pemberitaan ini korban disebut “Mawar”.

Informasi yang dihimpun awak media Beo07.co.id dan Dipatriot.com dari sejumlah sumber menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi beberapa hari lalu. Korban yang merupakan siswi salah satu SMKN di Kabupaten Lebong saat itu tengah menjalani kegiatan magang di salah satu OPD.

Kronologi Kejadian dan Pengakuan Korban

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sejumlah sumber, kejadian bermula ketika Mawar di minta masuk ke ruangan oknum pejabat tersebut.

Di dalam ruangan, oknum pejabat itu di duga tiba-tiba memeluk korban secara paksa. Korban di sebut sempat melarikan diri dari ruangan tersebut sehingga terhindar dari tindakan lebih lanjut.

Pihak sekolah melalui guru yang menangani bidang kesiswaan membenarkan adanya persoalan tersebut.

Menurut guru tersebut, korban sempat meminta agar lokasi magangnya di pindahkan karena merasa tidak nyaman setelah kejadian.

“Iya, awalnya siswa magang kami ingin minta pindah karena pengakuannya oknum pejabat itu memeluknya dan ia sempat melarikan diri. Kepindahannya sudah kami urus,” jelasnya.

Pihak sekolah kemudian mengarahkan awak media untuk memperoleh informasi lebih lanjut kepada kepala desa serta orang tua korban.

Proses Perdamaian dan Uang Rp 20 Juta

Sementara itu, sumber di desa tempat korban berdomisili menyebutkan bahwa persoalan tersebut kini sedang di upayakan penyelesaiannya melalui jalur kekeluargaan.

Sumber tersebut juga menyebutkan adanya pemberian uang sebesar Rp 20 juta kepada pihak keluarga korban.

BACA JUGA :  Pembebasan Lahan Rampung, Pembangunan Jalan Baru Talang Ratu Siap Dimulai 2026

“Ini lagi urus damai dengan pihak oknum pejabat tersebut, dan denda Rp 20 juta sudah di kasih kepada pihak keluarga korban,” ujar sumber yang meminta identitasnya untuk sementara tidak di publikasikan.

Sementara itu, di utarakan juga oleh ayah korban saat di temui di kediamannya, ia membenarkan bahwa oknum pejabat tersebut telah datang ke rumah dan menyampaikan permintaan maaf.

“Iya, memang oknum pejabat itu sudah datang ke rumah. Nanti dulu, kami ini lagi ada urusan,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut di sampaikan dengan nada hati-hati. Hingga berita ini di tulis, belum di peroleh keterangan secara langsung dari pihak terduga mengenai tuduhan tersebut maupun mengenai nominal uang yang di sebut di berikan kepada keluarga korban.

Aspek Hukum

Dugaan tindakan pecabulan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius dan dapat memiliki konsekuensi hukum. Penanganannya tidak semata-mata bergantung pada ada atau tidaknya perdamaian antara pihak keluarga dengan terduga pelaku.

Dalam konteks perlindungan anak, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memberikan perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Selain itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga mengatur mengenai kekerasan seksual fisik serta bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya.

Namun, penerapan pasal pidana dalam kasus konkret harus didasarkan pada fakta, usia korban, bentuk perbuatan, alat bukti, serta hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum. Karena itu, penentuan pasal dan status hukum seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bukan kesimpulan pemberitaan.

Perdamaian Bukan Alasan Mengabaikan Perlindungan Korban

Perhatian publik kini tertuju pada proses penyelesaian secara kekeluargaan yang di sebut telah berlangsung. Terlebih, korban merupakan seorang pelajar yang sedang menjalani kegiatan magang di lingkungan pemerintahan.

BACA JUGA :  Tidak Tinggal Diam, Pengurus DPD PAN Lebong Beri Bantuan Kepada Warga Korban Banjir

Aspek perlindungan terhadap korban menjadi penting agar proses penyelesaian tidak justru menimbulkan tekanan terhadap korban maupun keluarganya.

Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian terhadap dugaan kasus tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aktivis : Jangan Hentikan Penanganan Hanya karena Perdamaian

Salah satu aktivis senior di Kabupaten Lebong, Arwan, menilai kekerasan seksual merupakan persoalan serius yang menyangkut hak dan martabat manusia, terlebih apabila korbannya masih berstatus sebagai pelajar.

Menurutnya, masyarakat dan aparat penegak hukum harus memberikan perhatian serius terhadap dugaan kekerasan seksual agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang harus dihapuskan,” tegas Arwan.

Ia juga berharap proses penanganan perkara tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban dan tidak berhenti hanya karena adanya upaya perdamaian.

“Masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan tidak menghentikan proses hukum hanya karena perdamaian, demi memberikan efek jera dan melindungi anak-anak lainnya dari ancaman serupa,” tegas Arwan.

Hingga berita ini di terbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak terduga pejabat serta pihak berwenang terkait dugaan peristiwa tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap di kedepankan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap. (*/rls)

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement