PEMATANGSIANTAR, BEO07.CO.ID – Dugaan rangkap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar di sorot Praktisi hukum Mindo Nainggolan, SH menyatakan dan menilai bahwa dugaan rangkap jabatan ini perlu di uji secara hukum.
Menurutnya, prinsip good governance mengharuskan setiap pejabat publik patuh terhadap peraturan perundang-undangan. โJika benar terjadi rangkap jabatan, maka hal tersebut harus ditelaah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,โ ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, serta mengganggu efektivitas kinerja pemerintahan. “Oleh karena itu, instansi berwenang seperti inspektorat dan lembaga pengawas lainnya di dorong untuk melakukan klarifikasi dan investigasi secara objektif serta transparan,” lenturnya.

Praktisi hukum Mindo Nainggolan

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Junedi Sitanggang maupun Pemerintah Kota Pematangsiantar terkait isu tersebut. Masyarakat berharap adanya penjelasan terbuka kepada publik. Jika terbukti terjadi pelanggaran, penegakan hukum secara tegas di nilai penting guna menjaga integritas birokrasi dan memastikan pelayanan publik berjalan profesional serta akuntabel. (Syam/Rls)






